BREAKINGNEWS

Terbongkar! Modus Licik Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Berjalan 10 Tahun, Absensi hingga Kuitansi RS Direkayasa, Negara Rugi Rp24,5 Miliar

Terbongkar! Modus Licik Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Berjalan 10 Tahun, Absensi hingga Kuitansi RS Direkayasa, Negara Rugi Rp24,5 Miliar
Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun 2014-2024 didakwa merugikan keuangan negara Rp 24,5 miliar. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Praktik dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung selama satu dekade akhirnya terbongkar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bagaimana jaringan terdakwa diduga secara sistematis merekayasa dokumen absensi, memalsukan kuitansi rumah sakit, hingga menciptakan klaim kecelakaan kerja fiktif demi menguras uang negara.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis (9/7/2026), tiga terdakwa yakni mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, didakwa menjadi aktor di balik skema korupsi yang diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2024.

Jaksa membeberkan, perkara bermula ketika pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) milik Renu ditolak karena kecelakaan terjadi di luar jam kerja.

Penolakan itu justru menjadi awal lahirnya modus yang kemudian diduga berkembang menjadi praktik korupsi terorganisasi.

Alih-alih menolak, Sri Listiani yang saat itu menjabat sebagai verifikator JKK justru diduga memberikan jalan keluar dengan meminta Renu merekayasa dokumen agar klaim tetap bisa dicairkan.

"Sri Listiani meminta Renu mengubah dokumen absensi sehingga seolah-olah peserta sedang bekerja saat kecelakaan terjadi. Selain itu, nilai klaim juga diminta di-mark up dengan cara mengubah nominal pada kuitansi rumah sakit," ungkap jaksa dalam persidangan.

Tak berhenti pada satu klaim, modus tersebut diduga berkembang menjadi praktik berulang yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Jaksa menyebut kelebihan pembayaran klaim kemudian ditransfer kembali kepada Renu untuk selanjutnya dibagi bersama Sri Listiani.

Ketika Sri Listiani dipindahkan ke Kantor Cabang Cilandak, praktik tersebut diduga tidak berhenti. Ia bahkan disebut memperkenalkan Sayoko Adi Nugroho sebagai penerus di Kantor Cabang Gatot Subroto I agar pola permainan tetap berjalan.

Dalam dakwaan terungkap, Renu kemudian mengajukan pertanyaan yang semakin menunjukkan dugaan keberanian para pelaku menjalankan aksinya.

Ia disebut menanyakan apakah klaim JKK bisa diajukan menggunakan identitas orang yang sama sekali tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.

Menurut jaksa, Sri Listiani menjawab singkat, "Dicoba saja."

Jawaban itu disebut menjadi titik awal kesepakatan untuk mengajukan klaim-klaim yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

"Sejak saat itu keduanya bersepakat mengajukan klaim JKK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan menikmati hasil pencairannya," kata jaksa.

Agar rekayasa tampak meyakinkan, Sri Listiani bahkan diduga meminjamkan dokumen klaim asli yang telah dibayarkan BPJS sebagai contoh pembuatan dokumen palsu.

Dengan dokumen asli sebagai acuan, para terdakwa diduga mampu membuat berkas yang terlihat sah sehingga lolos proses verifikasi dan pembayaran.

Jaksa mengungkap, selama kurun waktu sekitar sepuluh tahun, sedikitnya 391 klaim JKK diduga berhasil dicairkan menggunakan dokumen yang direkayasa maupun klaim fiktif.

Audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan menghitung total kerugian keuangan negara mencapai Rp24,5 miliar.

Dana hasil pencairan itu diduga dinikmati para terdakwa dengan pembagian sebagai berikut:

1. Renu Arianthi Sani sekitar Rp16,3 miliar.

2. Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar.

3. Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai dakwaan subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana dugaan kolusi antara pihak internal dan eksternal mampu mengeksploitasi program jaminan sosial yang seharusnya melindungi pekerja.

Praktik yang diduga berlangsung selama satu dekade itu baru terungkap setelah audit investigatif menemukan ratusan klaim bermasalah dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Terbongkar! Modus Licik Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Berjalan 10 Tahun, Absensi hingga Kuitansi RS Direkayasa, Negara Rugi Rp24,5 Miliar | Monitor Indonesia