Jakarta, MI - Wacana pencekalan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, hingga kini belum juga beranjak ke tahap administratif.
Di tengah derasnya desakan publik agar langkah tersebut segera dilakukan, Direktorat Jenderal Imigrasi justru menegaskan belum menerima satu pun surat permohonan resmi dari aparat penegak hukum.
Kondisi itu membuat proses pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie masih sebatas wacana, meski namanya terus menjadi sorotan menyusul rangkaian penyelidikan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan Ditjen Imigrasi hanya dapat menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri apabila ada permohonan resmi dari instansi yang berwenang.
"Belum ada (surat resmi pencekalan)," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa hingga saat ini belum ada langkah formal dari penyidik untuk mengajukan pencekalan terhadap Febrie, sehingga statusnya masih bebas bepergian ke luar negeri secara hukum.
Padahal, sehari sebelumnya tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan tiga perkara dugaan megakorupsi.
Perkembangan itu semakin menyedot perhatian publik terhadap posisi Jampidsus dalam rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Sorotan juga mengarah pada keberadaan Febrie Adriansyah. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai aktivitas maupun posisinya setelah namanya menjadi perhatian dalam perkembangan penyelidikan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, secara terbuka mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya segera mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie.
Menurut Sugeng, pencekalan bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk memastikan setiap pihak yang sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik tetap berada dalam jangkauan proses penegakan hukum.
"Sangat perlu, pencekalan bukanlah bentuk penetapan kesalahan seseorang, melainkan mekanisme hukum yang bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa hambatan," ujar Sugeng.
"Apabila dibutuhkan dalam penyidikan, Febrie harus dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan sehingga rangkaian fakta yang sedang didalami penyidik menjadi semakin jelas," lanjutnya.
Perhatian publik juga semakin menguat setelah pengamanan personel TNI di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sudah tidak lagi terlihat pada Kamis pagi.
Meski demikian, aktivitas di dalam rumah tetap berlangsung dengan sejumlah pegawai Jampidsus terlihat keluar masuk melalui gerbang utama.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah penyidik. Apakah permohonan pencekalan benar-benar akan diajukan atau justru tidak dilakukan sama sekali.
Selama surat resmi belum disampaikan kepada Ditjen Imigrasi, mekanisme pencegahan terhadap Jampidsus dipastikan belum dapat diberlakukan.
