Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah. Kali ini, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terjaring dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Solo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya lima orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara yang tengah didalami KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, namun konstruksi perkara secara utuh masih terus didalami.
Hingga kini KPK masih menutup rapat identitas maupun peran empat orang lainnya yang ikut diamankan. Lembaga antirasuah memilih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak sebelum mengumumkan status hukum mereka.
Pemeriksaan intensif dilakukan sejak Kamis malam hingga Jumat pagi. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka, saksi, atau dilepaskan.
Operasi di Sukoharjo kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi perhatian serius KPK. OTT ini sekaligus menambah daftar kepala daerah yang tersangkut operasi senyap KPK sepanjang 2026.
Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di sejumlah daerah, di antaranya Madiun, Pati, Pekalongan, Cilacap, Tulungagung, Muara Enim, Kuantan Singingi, hingga Langkat.
KPK memastikan seluruh perkembangan perkara, mulai dari identitas para pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, konstruksi perkara, hingga penetapan tersangka akan disampaikan kepada publik setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.
Lembaga antirasuah menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
