Jakarta, MI – Di tengah sorotan publik terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai fantastis, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa roda penegakan hukum di Kejaksaan Agung tetap berjalan tanpa gangguan.
Pernyataan itu menjadi respons pertama Febrie setelah mencuatnya penyidikan bersama Polri terhadap tiga perkara besar yang menyita perhatian publik, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus ASABRI, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Citra Bintang Steel (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha Krakatau Steel.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie memastikan seluruh proses penanganan perkara yang berada di bawah kewenangan Korps Adhyaksa tetap berlangsung sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi barang bukti.
"Bahkan saya monitor tetap, agar sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat," tegas Febrie, Jumat (10/7/2026).
Ia menekankan, fokus utama Kejaksaan bukan sekadar mengejar tersangka, melainkan memastikan setiap perkara memiliki kualitas pembuktian yang kuat sehingga dapat diuji secara materiil maupun formil di persidangan.
Menurutnya, seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui mekanisme peradilan.
Febrie juga menegaskan, Kejaksaan saat ini memprioritaskan perkara-perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan nasional, terutama yang menyangkut penyelamatan sumber daya alam dan tata kelola sektor strategis.
"Kita sedang menangani beberapa perkara yakni tata kelola pertambangan," ujarnya.
Sementara itu, di sisi lain, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan tiga perkara korupsi besar melalui skema joint investigation.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut penyidikan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, dugaan korupsi di PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga emas batangan.
Temuan paling mencolok berasal dari sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa uang dan emas yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, menjadikannya salah satu penyitaan terbesar dalam penanganan perkara korupsi tahun ini.
Pernyataan Febrie sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tidak akan terpengaruh oleh dinamika penegakan hukum yang dilakukan institusi lain. Di tengah besarnya perhatian publik terhadap kasus-kasus korupsi kelas kakap, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal setiap perkara hingga tuntas sesuai koridor hukum.
