BREAKINGNEWS

Brankas Rp476 Miliar Terbongkar, Pakar Desak Penangkapan

Brankas Rp476 Miliar Terbongkar, Pakar Desak Penangkapan
Hudi Yusuf Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Tangah). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Terbongkarnya brankas rahasia berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dalam penyidikan gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan aparat harus segera meningkatkan langkah hukum apabila telah mengantongi bukti yang cukup. Menurutnya, praktik broker perkara merupakan kejahatan serius yang mencederai sistem peradilan dan menjadi bentuk pengkhianatan terhadap negara.

"Apabila sudah cukup bukti, tidak ada alasan untuk tidak menangkap atau menahan yang bersangkutan. Broker perkara itu sangat jahat dan merupakan pengkhianatan kepada negara," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (10/7/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum tidak gentar menghadapi pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung praktik mafia hukum. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok tertentu.

"APH harus bergerak cepat dan jangan ada yang membekingi broker perkara. Semua aparat harus Merah Putih, jangan menjadi kompeni. Negara ini berjalan mundur akibat banyaknya broker perkara," tegasnya.

Meski demikian, Hudi mengingatkan percepatan penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai aturan. Ia menekankan penyidik wajib mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana sebelum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan.

"Yang terpenting, semua harus sesuai prosedur dengan mempersiapkan minimal dua alat bukti. Setelah itu tidak perlu ragu lagi bertindak," ujarnya.

Desakan tersebut muncul di tengah penyidikan besar yang tengah dijalankan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation.

Penyidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi di PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Citra Bintang Steel (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Dalam rangkaian penyidikan itu, aparat telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Bogor. Temuan terbesar berasal dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik dinding bermotif kayu. Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu disita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan seluruh proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung tetap berjalan normal meski di tengah sorotan terhadap penyidikan yang dilakukan Polri.

"Bahkan saya monitor tetap, agar sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).

Ia menegaskan fokus Kejaksaan Agung saat ini tetap pada penanganan perkara strategis, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan dan penyelamatan aset negara.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik sepenuhnya sah selama didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Menurutnya, penggeledahan merupakan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan dapat dilakukan terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan apabila telah memenuhi syarat hukum.

Fickar juga mengingatkan seluruh aparat negara, termasuk prajurit TNI, agar tidak menghambat proses penegakan hukum. Ia menegaskan TNI harus tetap berada pada koridor tugas pertahanan negara dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Hingga kini, Polri masih terus mendalami asal-usul aset yang ditemukan dalam brankas tersebut. Penyidik juga belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu. Seluruh proses penyidikan masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Brankas Rp476 Miliar Terbongkar, Pakar Desak Penangkapan | Monitor Indonesia