BREAKINGNEWS

Rumah Mewah Jampidsus di Sentul Tak Masuk LHKPN, MAKI Minta KPK Usut

Rumah Mewah Jampidsus di Sentul Tak Masuk LHKPN, MAKI Minta KPK Usut
Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Dok MI)

Jakarta, MI – Pengakuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bahwa rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah Kortas Tipikor Polri merupakan milik pribadinya justru memunculkan babak baru.

Pasalnya, aset tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Temuan itu menuai sorotan dari Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, tidak dicantumkannya rumah tersebut dalam LHKPN merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri KPK karena menyangkut kejujuran penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya.

"Rumah itu milik pribadi febrie dan tetapi tidak masuk dalam LHKPN, KPK harus melacak. Berarti ada pelaporan yang tidak jujur. Hari ini rumah itu sudah diakui miliknya, sehingga asal-usul kepemilikannya harus ditelusuri," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com Jumat (10/7/2026).

Ia menilai KPK perlu menelusuri sejak kapan rumah tersebut dimiliki Febrie, apakah diperoleh saat menjabat Direktur Penyidikan, ketika menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, atau pada jabatan sebelumnya.

Menurut Boyamin, penelusuran itu penting untuk memastikan kesesuaian antara penghasilan, waktu perolehan aset, dan nilai kekayaan yang dimiliki.

"Harus dilacak kapan diperoleh dan apakah memang layak berdasarkan penghasilannya saat itu. Kalau tidak ada penjelasan yang memadai, bisa membuka lembaran penyidikan dugaan gratifikasi atau tindak pidana lainnya," tegasnya.

Sorotan terhadap rumah di Sentul mencuat setelah Febrie mengakui aset tersebut merupakan miliknya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Namun, berdasarkan LHKPN yang disampaikan Febrie kepada KPK pada 7 Maret 2026, ia hanya melaporkan lima bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Tidak terdapat rumah di Sentul dalam daftar aset tersebut.

Dalam LHKPN itu, Febrie juga melaporkan empat unit kendaraan senilai Rp2,31 miliar, harta bergerak lainnya Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938,1 juta, serta harta lainnya Rp100 juta. Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp18,26 miliar.

Rumah di Sentul sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, jumlah yang jauh melampaui total kekayaan Rp18,26 miliar yang tercantum dalam LHKPN Febrie Adriansyah.

Desakan agar KPK turun tangan kini menguat. Selain menguji kepatuhan pelaporan LHKPN, penelusuran terhadap asal-usul aset dinilai penting untuk memastikan tidak ada dugaan gratifikasi maupun tindak pidana korupsi yang luput dari proses penegakan hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Rumah Mewah Jampidsus di Sentul Tak Masuk LHKPN, MAKI Minta KPK Usut | Monitor Indonesia