Jakarta, MI – Pengusutan dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan pertanyaan besar di ruang publik.
Apakah proses yang sedang berjalan merupakan penegakan hukum yang murni, atau justru mencerminkan dinamika saling menekan antarpenegak hukum?
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan langkah Kortas Tipikor Polri menggeledah sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PT PLN merupakan ujian nyata bagi komitmen negara dalam menerapkan asas equality before the law.
Menurut Azmi, keberanian penyidik menyentuh figur yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
"Semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum. Tidak boleh ada kekebalan hanya karena seseorang menduduki jabatan strategis," ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (10/7/2026).
Namun di balik proses tersebut, Azmi menilai publik juga tidak bisa menutup mata terhadap munculnya berbagai spekulasi. Ia menyebut masyarakat berhak mempertanyakan apakah pengusutan tersebut murni didorong oleh penegakan hukum atau dipengaruhi dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum.
"Ketika satu lembaga mulai membongkar perkara besar yang menyentuh elite penegak hukum, wajar jika muncul pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah ini murni penegakan hukum, atau ada pola saling sandera dan serangan balik antarlembaga? Pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan proses hukum yang profesional, transparan, dan berbasis alat bukti," kata Azmi.
Ia menegaskan, seluruh dugaan yang kini didalami penyidik harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui pembentukan opini. Apabila memang terdapat aset bernilai fantastis yang ditemukan penyidik, maka asal-usulnya wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Azmi, perkara ini akan menjadi tolok ukur kredibilitas aparat penegak hukum. Jika proses dilakukan secara independen tanpa intervensi, kepercayaan publik akan meningkat. Sebaliknya, apabila perkara berhenti di tengah jalan atau terkesan tebang pilih, publik akan semakin mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang antarlembaga, melainkan pembuktian di pengadilan. Jika ada pelanggaran hukum, siapapun pelakunya harus diproses. Jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Itulah prinsip negara hukum," tegasnya.
Azmi berharap perkara tersebut menjadi momentum pembenahan menyeluruh bagi aparat penegak hukum.
Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi dalam menegakkan hukum jauh lebih penting daripada mempertontonkan rivalitas antarinstansi di hadapan publik.
