BREAKINGNEWS

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, KPK Duga Aset Jampidsus Febrie Disembunyikan Lewat Nominee

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, KPK Duga Aset Jampidsus Febrie Disembunyikan Lewat Nominee
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui sebagai milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diduga tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena menggunakan skema nominee.

Dugaan itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, saat menjelaskan hasil penelusuran terhadap harta kekayaan Febrie. Menurutnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap aset yang dimiliki Jampidsus tersebut.

“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah rumah mewah di Sentul yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri diketahui tidak tercantum dalam LHKPN Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Febrie telah mengakui bahwa rumah yang menjadi lokasi penyitaan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah itu merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

Namun, aset tersebut tidak ditemukan dalam daftar harta yang dilaporkannya kepada KPK.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Febrie, total kekayaannya tercatat sebesar Rp18,2 miliar.

Nilai itu terdiri atas tanah dan bangunan Rp14,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp2,3 miliar, harta bergerak lainnya Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938 juta, serta harta lainnya Rp100 juta.

Dalam laporan tersebut, Febrie hanya mencantumkan lima aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Tidak terdapat keterangan mengenai kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Kelima aset yang dilaporkan itu meliputi tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar, dua bidang tanah di Tangerang Selatan seluas 652 meter persegi dan 704 meter persegi masing-masing senilai Rp597 juta dan Rp644 juta, tanah seluas 2.301 meter persegi di Bandung senilai Rp473 juta, serta tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp10,8 miliar.

Perbedaan antara pengakuan kepemilikan rumah di Sentul dengan data yang tercantum dalam LHKPN kini menjadi sorotan, menyusul dugaan KPK mengenai penggunaan nominee untuk menyamarkan kepemilikan aset tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, KPK Duga Aset Jampidsus Febrie Disembunyikan Lewat Nominee | Monitor Indonesia