Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi bernilai jumbo yang kini sedang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara PT PLN (Persero), penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan lembaganya tidak akan ragu menjalankan kewenangan apabila seluruh syarat hukum untuk pengambilalihan perkara telah terpenuhi.
"Pasti siap, tidak ada kata tidak siap," kata Johanis Tanak, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa KPK siap masuk apabila penanganan perkara memerlukan supervisi maupun pengambilalihan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Meski demikian, Johanis menegaskan hingga kini KPK belum melakukan supervisi karena penyidikan masih sepenuhnya berjalan di tangan Kortas Tipidkor Polri.
"Kami belum melakukan apa pun. Karena mereka pun masih melakukan proses hukum sesuai hukum acara pidana," ujarnya.
Saat ini Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menggelar joint investigation untuk membongkar tiga perkara dugaan korupsi yang diduga saling berkaitan.
Penyidik mendalami dugaan suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan jaringan yang lebih luas.
Penyidikan semakin menyita perhatian publik setelah polisi menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan, mulai dari kantor perusahaan, rumah sejumlah pihak, hingga apartemen mewah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang kini dianalisis untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto sebelumnya menegaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation agar pengungkapan perkara lebih efektif.
Menurut Totok, ketiga perkara itu diduga memiliki pola tindak pidana yang saling berkaitan sehingga penyidik menerapkan pendekatan terpadu untuk mengungkap aktor intelektual maupun aliran dana di balik kasus tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penggeledahan di Kafe De'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Hingga Jumat (10/7/2026), proses penggeledahan masih berlangsung. Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara dan membuka kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana.
Dengan sikap KPK yang menyatakan siap mengambil alih apabila syarat hukumnya terpenuhi, sorotan kini tertuju pada sejauh mana penyidikan Polri mampu mengungkap aktor utama dan menuntaskan tiga perkara korupsi besar tersebut hingga ke akar-akarnya.
