Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai klarifikasi terkait laporan penolakan gratifikasi berupa amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses analisis dan verifikasi masih berlangsung. Jika dibutuhkan, penyidik maupun Direktorat Gratifikasi dapat memanggil Raja Juli maupun pihak lain guna mengungkap secara utuh duduk perkara pemberian amplop yang diduga berkaitan dengan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"KPK memiliki kewenangan melakukan klarifikasi kepada pelapor maupun pihak lain apabila dibutuhkan dalam proses analisis dan verifikasi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Budi menjelaskan, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menganalisis laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli pada 3 Juli 2026.
Hasil verifikasi nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut hanya berada di ranah gratifikasi atau memiliki keterkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang sedang berjalan.
KPK juga belum memastikan status amplop tersebut, termasuk apakah benar merupakan gratifikasi atau memiliki kaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.
Salah satu fokus verifikasi adalah mengkaji kemungkinan irisan antara laporan gratifikasi dengan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pelepasan kawasan hutan.
"Dalam proses analisis, tim juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melihat apakah terdapat keterkaitan dengan perkara penindakan yang sedang berjalan," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari Raja Juli terkait penolakan gratifikasi berupa amplop yang diduga diberikan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Namun, KPK menyoroti langkah Raja Juli yang memilih mengembalikan amplop tersebut kepada pemberi pada 12 Juni 2026, bukan menyerahkannya kepada KPK sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Sesuai aturan, penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Laporan yang disampaikan Raja Juli kini menjadi objek verifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana maupun kaitannya dengan penyidikan yang sedang berlangsung.
Dalam perkara terpisah, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Ia diduga menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai Sekda.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diduga diterima Suhardiman selama menjabat.
