Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus bergerak.
Setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan, penyidik kini mulai menyasar sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga terhubung dalam perkara tersebut.
Perkembangan terbaru langsung menyedot perhatian publik. Penyidik Kortas Tipikor Polri menggeledah sebuah bangunan yang diketahui merupakan eks restoran Prancis yang dikaitkan dengan Don Ritto.
Lokasi itu bukan tempat biasa. Restoran tersebut pernah menjadi sorotan nasional karena disebut sebagai lokasi ketika Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada 2024 silam.
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel TNI tampak berjaga di sekitar lokasi selama proses penyitaan dan pemeriksaan berlangsung.
Hingga Jumat malam, penyidik masih melakukan penyisiran terhadap berbagai dokumen, perangkat elektronik, hingga barang-barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara PLTU periode 2018-2026.
Menghidupkan Kembali Laporan ke KPK
Penggeledahan tersebut sekaligus menghidupkan kembali laporan dugaan korupsi dan TPPU yang pernah dilayangkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Maret 2025.
Laporan itu diajukan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil, yakni Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Dalam laporan tersebut, Febrie Adriansyah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang mencakup penanganan perkara Jiwasraya, dugaan suap Ronald Tannur yang menyeret Zarof Ricar, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara Kalimantan Timur, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Ronald Loblobly saat itu mengungkapkan terdapat empat orang yang disebut sebagai gatekeeper yang diduga berperan sebagai perantara dalam dugaan pencucian uang.
Empat nama tersebut adalah Don Ritto, Nurman Herin, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta.
Menurut Ronald, para pihak tersebut diduga membangun sejumlah perusahaan yang disebut menjadi sarana penyamaran aliran dana hasil tindak pidana.
Deretan Perusahaan yang Pernah Disebut
Dalam laporannya ke KPK, koalisi masyarakat sipil menyebut sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang dilaporkan.
Di antaranya PT Hutama Indo Tara yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar, PT Declan Kulinari Nusantara yang mengelola restoran Prancis Gontran Cherrier di Cipete—lokasi yang kemudian menjadi perhatian publik saat peristiwa penguntitan Febrie oleh Densus 88.
Selain itu terdapat PT Prima Niaga Intiselaras, PT Aga Mitra Perkasa, PT Sebambam Mega Energy, PT Blok Bulungan Bara Utama yang bergerak di sektor perdagangan batu bara, hingga PT Nukkuwatu Lintas Nusantara yang juga disebut memiliki aktivitas bisnis batu bara dengan omzet ratusan miliar rupiah.
Koalisi masyarakat sipil ketika itu menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai bagian dari skema pencucian uang. Seluruh dugaan tersebut telah dilaporkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Dugaan Permainan Lelang Jiwasraya
Laporan ke KPK juga tidak hanya menyoroti dugaan TPPU. Koalisi masyarakat sipil turut mempersoalkan proses lelang aset rampasan perkara Jiwasraya.
Pelapor menduga saham PT GBU yang disebut memiliki nilai sekitar Rp12 triliun dilelang melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri dengan harga sekitar Rp1,945 triliun.
Selisih nilai tersebut, menurut pelapor, diduga mengakibatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 triliun.
Selain itu, laporan juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tata niaga batu bara Kalimantan Timur dan perkara suap Ronald Tannur yang menyeret Zarof Ricar.
Kejagung dan Febrie Pernah Membantah
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Harli Siregar, menyatakan institusinya akan mempelajari materi laporan yang disampaikan ke KPK.
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tidak akan terpengaruh oleh berbagai laporan maupun serangan terhadap institusi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah menilai pelaporan terhadap dirinya merupakan konsekuensi dari penanganan perkara-perkara besar.
"Biasalah, pasti ada perlawanan," ujar Febrie saat itu.
Menurutnya, semakin besar perkara korupsi yang diungkap, maka semakin besar pula serangan balik yang diarahkan kepada dirinya.
Penyidikan Batu Bara Terus Meluas
Kini, lebih dari satu tahun setelah laporan tersebut masuk ke KPK, nama Don Ritto kembali muncul seiring langkah agresif Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi batu bara.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
Penyidik menduga terjadi manipulasi kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU. Selain itu terdapat dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan modus tersebut diduga turut menyebabkan terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit hingga berdampak pada pemadaman listrik di berbagai daerah.
Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun dan kini berkembang tidak hanya pada dugaan korupsi pengadaan batu bara, tetapi juga penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan seluruh jajaran Bareskrim memberikan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor, termasuk melalui bantuan pemeriksaan saksi dan aspek teknis pertambangan.
Hingga Jumat (10/7/2026) malam, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Namun rangkaian penggeledahan yang mulai menyasar lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah disebut dalam laporan masyarakat dinilai menjadi sinyal bahwa penyidikan telah memasuki fase yang lebih dalam untuk mengurai dugaan aliran dana, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang menyertai dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU.
