BREAKINGNEWS

Runtuh! Febrie Lepas Kursi Jampidsus

Runtuh! Febrie Lepas Kursi Jampidsus
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung akhirnya mengambil langkah yang selama beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah namanya terseret dalam proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan Agung menyebut keputusan itu sebagai langkah untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum," ujar Anang, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, mundurnya Febrie tidak akan mengganggu kinerja Korps Adhyaksa. Seluruh penanganan perkara korupsi yang berada di bawah Jampidsus dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan standar operasional yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal," katanya.

Anang juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengunduran Diri Setelah Rumah Digeledah

Keputusan Febrie mundur datang sehari setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor.

Febrie sebelumnya mengakui rumah tersebut memang merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Terkait temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang diamankan penyidik, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum.

Ia menegaskan seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik dan dasar transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, namun penjelasan rinci hanya akan disampaikan dalam proses pemeriksaan resmi.

Sebelum keputusan pengunduran diri diumumkan, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, secara terbuka mendesak Jaksa Agung segera menonaktifkan Febrie.

Menurut Agustinus, langkah tersebut bukan bentuk penghukuman, melainkan mekanisme etik untuk menjaga independensi penyidikan.

"Kalau tetap berada di jabatannya, dikhawatirkan dapat menghambat proses penegakan hukum," ujarnya.

Ia menilai masyarakat akan memberikan dukungan kepada Polri selama penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Agustinus juga meminta penggeledahan dilakukan secara menyeluruh agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus.

"Kalau memang dilakukan penggeledahan, jangan tanggung. Harus menyeluruh. Apakah nanti ditemukan barang bukti atau tidak itu soal lain. Tetapi tidak wajar kalau yang digeledah tidak semuanya," tegasnya.

Selain itu, ia mendorong Jaksa Agung segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus agar seluruh penanganan perkara korupsi strategis tetap berjalan tanpa gangguan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Runtuh! Febrie Lepas Kursi Jampidsus | Monitor Indonesia