Jakarta, MI - Babak kepemimpinan Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi berakhir.
Kejaksaan Agung mengonfirmasi Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026), mengakhiri masa jabatannya di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi agar proses penegakan hukum berlangsung tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, berakhirlah masa jabatan Febrie sebagai Jampidsus. Posisi yang selama ini menjadi ujung tombak penanganan perkara-perkara korupsi besar kini memasuki babak baru.
Meski terjadi pergantian pucuk pimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Ia juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Polri terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Keputusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya era kepemimpinan Febrie di Jampidsus, sementara proses hukum yang berkaitan dengannya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wan)
