Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, untuk kepentingan pribadi. Dana yang diduga berasal dari praktik gratifikasi itu disebut mengalir untuk renovasi rumah pribadi hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.
Fakta tersebut diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat memaparkan perkembangan penyidikan kasus yang menjerat Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
Menurut Taufik, penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Ma'ruf di kawasan Gandul, Depok.
"Uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok," ujar Taufik dikutip Sabtu (11/7/2026).
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya penggunaan dana yang diduga berasal dari gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf yang digelar pada November 2020.
"Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," lanjut Taufik.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah aset bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta, serta satu unit sepeda Brompton dengan nilai sekitar Rp30 juta.
Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pemanfaatan hasil gratifikasi sekaligus sebagai bagian dari upaya pelacakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK juga telah menahan Ma'ruf Cahyono selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mempertegas fokus KPK untuk tidak hanya menelusuri penerimaan gratifikasi, tetapi juga membongkar bagaimana uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi, mulai dari renovasi rumah hingga pesta keluarga.
