Jakarta, MI – Keputusan Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tengah berjalannya proses hukum terhadapnya menjadi bukti nyata dan langkah bersejarah dalam penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Tidak ada lagi tempat bagi pejabat tinggi, bahkan dari kalangan penegak hukum sendiri, untuk merasa kebal hukum atau berlindung di balik jabatan demi menghindari pemeriksaan yang transparan dan adil.
Keputusan resmi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Sabtu siang.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen tegas untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang secara resmi.
Posisi Jampidsus memegang peran sangat strategis sebagai ujung tombak penanganan perkara korupsi berskala besar, perkara yang menyangkut kepentingan banyak orang, serta kasus-kasus dengan dampak luas bagi keuangan negara.
Dengan diterimanya pengunduran diri ini, berakhirlah masa bakti Febrie Adriansyah di jabatan krusial tersebut, sekaligus menandai dimulainya babak baru bagi penanganan perkara-perkara sensitif di lingkungan Kejaksaan Agung.
Anang Supriatna menegaskan, pergantian pimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara yang sedang berjalan maupun rencana penindakan ke depan.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal, konsisten, dan sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada satu pun perkara yang akan dihentikan atau diubah arahnya hanya karena pergantian pimpinan," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan media massa, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita semua harus memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara leluasa, teliti, dan objektif. Jangan sampai penilaian prematur atau tuduhan tanpa bukti justru merusak proses yang sedang berjalan demi keadilan yang sesungguhnya," tambah Anang.
Menyoal itu, pengamat hukum terkemuka sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Profesor Trubus Rahardiansah, memberikan penilaian mendalam dan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat serta tegas Kejaksaan Agung saat dihubungi secara khusus oleh Monitorindonesia.com, Sabtu ini.
Menurutnya, keputusan ini menjadi titik balik yang sangat penting bagi wajah hukum Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah bukti paling nyata dan paling konkret bahwa di era Presiden Prabowo, tak ada lagi yang kebal hukum – sekalipun seseorang menjabat posisi paling strategis di lingkungan penegak hukum sendiri. Tidak ada lagi perlindungan jabatan, tidak ada lagi kekebalan karena koneksi, dan tidak ada lagi perlakuan istimewa yang membedakan antara pejabat tinggi dan rakyat biasa saat hukum berbicara. Inilah yang selama ini kita harapkan: hukum yang sama untuk semua orang," ujar Prof Trubus dengan nada tegas dan lugas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, dini hari, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, Prof Trubus menyoroti asas netralitas dan kepercayaan publik yang menjadi landasan keputusan ini.
"Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang tidak ragu-ragu mengambil keputusan ini. Jika seseorang yang memegang kendali penanganan perkara korupsi besar justru sedang diperiksa dalam kasus hukum, tentu akan muncul keraguan besar di masyarakat. Masyarakat akan bertanya-tanya: apakah ia akan adil memeriksa orang lain jika dirinya sendiri sedang tersandung masalah? Langkah mundur ini bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kesadaran bahwa integritas institusi jauh lebih berharga daripada jabatan seseorang. Ini adalah langkah yang sangat cerdas dan sangat berani," jelasnya.
Prof Trubus juga menekankan bahwa keputusan ini menjadi pesan keras bagi seluruh pejabat negara di Indonesia.
"Ini adalah peringatan tegas bagi semua pejabat di mana pun mereka berada: dari tingkat pusat hingga daerah, dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Jabatan adalah amanah, bukan tameng. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus siap diperiksa, harus siap diuji buktinya, dan tidak boleh berusaha menutup-nutupi masalah dengan kekuasaan yang dimiliki. Era di mana pejabat bisa berbuat semaunya dan tidak tersentuh hukum sudah berakhir di masa pemerintahan ini," tandasnya.
Mengenai dampak bagi penanganan perkara korupsi ke depannya, Guru Besar ini berharap momentum ini diikuti dengan langkah-langkah lanjutan yang lebih tegas.
"Posisi Jampidsus adalah kunci dalam memberantas korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Dengan pergantian ini, saya berharap orang yang nanti dipercaya memegang jabatan ini adalah sosok yang bersih, berani, dan tidak kenal kompromi. Tidak boleh ada lagi kasus yang dihambat, tidak boleh ada lagi yang dibiarkan lolos hanya karena pelakunya orang kuat. Langkah hari ini adalah awal yang baik, dan kita harus memastikan langkah berikutnya tidak melenceng," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun terus mengawasi jalannya proses hukum.
"Kita harus menghormati proses kepolisian yang sedang berjalan, tapi kita juga berhak memantau agar tidak ada jalan pintas, tidak ada rekayasa, dan semua bukti dikumpulkan dengan lengkap. Hukum harus berdiri tegak, tidak boleh membungkuk kepada siapa pun. Dan hari ini, kita melihat bahwa tekad untuk mewujudkan hal itu benar-benar ada," pungkas Prof Trubus Rahardiansah.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat nama Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lain masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Agung berjanji akan mengumumkan pejabat pelaksana tugas Jampidsus paling lambat awal pekan depan untuk menjaga kesinambungan pelayanan hukum kepada masyarakat. (Wan)
