Jakarta, MI - Dugaan asal-usul uang yang disebut mengalir dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mulai diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik menduga dana tersebut bersumber dari pemotongan gaji ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Suhardiman telah mengakui adanya penyerahan uang kepada Raja Juli saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan ya di keterangannya Pak Bupati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Budi menjelaskan, dana itu diduga dihimpun dari potongan gaji lebih dari 900 petani anggota KUD yang mengelola lahan seluas lebih dari 1.800 hektare. Setelah terkumpul, uang tersebut dikonversi ke mata uang Dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli.
“Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya Bupati ini mengumpulkan ya dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektar lebih,” kata Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby seusai audiensi pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengklaim amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, sebelum melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK menyatakan laporan penolakan gratifikasi tersebut masih dalam proses telaah sesuai mekanisme yang berlaku. Lembaga antirasuah juga belum mengambil kesimpulan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi, mengingat perkara ini telah memasuki tahap penyidikan.
Di sisi lain, KPK masih terus mengusut dugaan aliran dana tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi yang kini menjadi bagian dari evaluasi internal lembaga.
