BREAKINGNEWS

Nasib Berbalik! Dulu Menjerat Koruptor, Kini Febrie Dicekal

Nasib Berbalik! Dulu Menjerat Koruptor, Kini Febrie Dicekal
Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI – Ruang gerak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin menyempit.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie kini dilarang meninggalkan wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerbitkan pencegahan ke luar negeri atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pencegahan diberlakukan selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan keputusan itu, Febrie tidak dapat bepergian ke luar negeri sedikitnya hingga akhir Juli 2026.

Pencegahan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan kehadiran Febrie dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, mantan petinggi Kejaksaan Agung itu juga belum dilakukan penahanan.

Tak hanya Febrie, pengusaha Don Ritto (DR) juga ikut dicegah bepergian ke luar negeri. Don telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan dalam aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang kini sedang diusut penyidik.

Langkah pencegahan tersebut mengacu pada surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.

"Kami akan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hendarsam.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penetapan itu didasarkan pada serangkaian penyidikan yang meliputi pemeriksaan 15 saksi, dua orang ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ketentuan yang juga disesuaikan dalam KUHP baru.

Menurut Totok, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Febrie dalam penyalahgunaan kewenangan saat menangani perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang kini masih terus didalami.

Sementara itu, Don Ritto disangka melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU karena diduga menerima, menguasai, atau menyamarkan aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Meski penyidikan telah dilakukan Kortastipidkor Polri, penanganan tiga perkara yang menjerat Febrie selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Keputusan pelimpahan tersebut memicu sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan mekanisme hukum pengalihan perkara mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi yang kini menerima pelimpahan penyidikan. Desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, independen, dan bebas konflik kepentingan pun terus menguat.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie menjadi sinyal bahwa proses hukum memasuki tahap yang semakin serius. Publik kini menunggu langkah berikutnya dari penyidik, termasuk kemungkinan penahanan serta pengungkapan secara utuh aliran aset dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Nasib Berbalik! Dulu Menjerat Koruptor, Kini Febrie Dicekal | Monitor Indonesia