BREAKINGNEWS

KPK Panggil Kepala Departemen Legal PT PPA NF hingga Eks Komisaris PT PAP RE dalam Kasus Rita Widyasari

KPK Panggil Kepala Departemen Legal PT PPA NF hingga Eks Komisaris PT PAP RE dalam Kasus Rita Widyasari
KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak dugaan gratifikasi dari bisnis batu bara yang diduga mengalir ke mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

Pada Senin (13/7/2026), penyidik memanggil tiga saksi dari pihak swasta untuk mengusut aliran dana dalam perkara yang telah berkembang hingga menyeret sejumlah korporasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang dipanggil yakni NF selaku Kepala Departemen Legal PT PPA, ALF selaku Admin Supply Chain Management PT PPA, serta RE yang pernah menjabat Komisaris PT PAP periode 2016–2018.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama NF selaku Kepala Departemen Legal PT PPA, ALF selaku Admin Supply Chain Management PT PPA, serta RE selaku Komisaris PT PAP periode 2016–2018," ujar Budi Prasetyo.

Ketiga saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK guna memperdalam dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima gratifikasi sebagai imbalan atas penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun penyidikan tidak berhenti di sektor perkebunan. KPK kemudian mengembangkan perkara hingga menemukan dugaan praktik pencucian uang. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses pengusutan, KPK menyita aset dalam jumlah besar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyitaan tersebut meliputi 91 unit kendaraan, puluhan barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Seluruh penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Perkembangan terbaru yang paling menyita perhatian diungkap KPK pada 19 Februari 2025. Penyidik menduga Rita menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan skema pembayaran sekitar USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Dugaan tersebut memperlihatkan adanya pola penerimaan dana yang diduga berlangsung secara sistematis dan bernilai sangat besar.

Dalam pengembangan perkara itu, KPK juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka korporasi menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya memburu pelaku perorangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan dalam praktik gratifikasi yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Panggil Kepala Departemen Legal PT PPA NF hingga Eks Komisaris PT PAP RE dalam Kasus Rita Widyasari | Monitor Indonesia