Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak yang menguji kredibilitas lembaga penegak hukum.
Di tengah sorotan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak turun tangan mengambil alih penanganan perkara guna menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Desakan tersebut mengemuka karena perkara melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Sejumlah kalangan menilai, apabila proses hukum tetap sepenuhnya ditangani institusi yang pernah dipimpin tersangka, akan muncul persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengadili "rumahnya sendiri".
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan individu, melainkan juga menyangkut integritas dan kredibilitas institusi penegak hukum.
Menurutnya, KPK seharusnya menggunakan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK agar penanganan perkara tetap independen.
"Setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini," ujar Hendardi diktuip Senin (13/7/2026).
Hendardi bahkan menyebut situasi tersebut ibarat "jeruk makan jeruk" karena Kejaksaan Agung dinilai berada dalam posisi mengadili mantan pejabatnya sendiri.
"Ini seperti jeruk makan jeruk. Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri," tegasnya.
Selain mendorong KPK mengambil alih, SETARA Institute juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Menurut Hendardi, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap setiap tersangka perkara korupsi.
Meski demikian, secara hukum keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan, termasuk mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Di sisi lain, KPK menegaskan hingga kini belum ada pembahasan mengenai pengambilalihan penyidikan ataupun investigasi bersama dalam perkara dugaan korupsi komoditas batu bara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan komunikasi antara KPK, Kortastipidkor Polri, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berada pada tahap koordinasi dan supervisi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dilakukan oleh kepolisian. Kami diminta melakukan koordinasi dan supervisi," kata Asep.
Ia menegaskan, kewenangan mengambil alih suatu perkara tidak dapat dilakukan hanya karena adanya tekanan publik ataupun asumsi mengenai independensi penanganan kasus.
"Jadi tidak bisa diambil alih hanya berdasarkan asumsi," tegasnya.
Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi aparat penegak hukum ini dinilai menjadi ujian besar bagi sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Transparansi proses penyidikan, keterbukaan informasi kepada publik, serta pengawasan antarlembaga dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi.
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya menguji nasib hukum seorang mantan Jampidsus, tetapi juga mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum secara setara, termasuk terhadap mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan penegakan hukum.
