BREAKINGNEWS

Jaksa Periksa Jaksa, Independensi Rawan Hilang!

Jaksa Periksa Jaksa, Independensi Rawan Hilang!
Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR RI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Sorotan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menguat.

Kekhawatiran muncul karena perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kini diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), lembaga yang pernah menjadi tempat Febrie berkarier.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dilakukan oleh jaksa yang tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun kedekatan dengan Febrie. Langkah itu dinilai penting untuk menghilangkan keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum.

Hinca menegaskan bahwa perkara Febrie bukan dilimpahkan dalam arti berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, melainkan diserahkan oleh Polri kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan proses penyidikannya.

"Bukan dilimpahkan karena P21, tetapi diserahkan untuk diteruskan oleh Kejaksaan," ujar Hinca kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Hinca, status Febrie yang kini tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus bahkan bukan lagi berstatus jaksa menjadi alasan agar Kejagung membentuk tim penyidik yang benar-benar baru dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Ia menilai persepsi "jaksa memeriksa jaksa" harus dihilangkan dengan menempatkan penyidik yang tidak pernah bekerja bersama maupun berada dalam garis komando Febrie.

"Carilah penyidik-penyidik yang independen atau paling tidak tidak memiliki afiliasi pekerjaan dengan Pak Febrie selama ini. Dengan begitu keraguan masyarakat bisa ditepis," katanya.

Lebih jauh, Hinca bahkan menyarankan Jaksa Agung melakukan penyegaran terhadap jajaran penyidik, termasuk mengganti pejabat yang sebelumnya memiliki hubungan kerja langsung dengan Febrie.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar publik melihat adanya jarak yang jelas antara penyidik dengan sosok yang kini berstatus tersangka.

"Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, carilah jaksa-jaksa yang fresh, yang tidak pernah terafiliasi sejak awal dengan pekerjaan Pak Febrie. Itu akan membuat proses hukum lebih dipercaya," ujarnya.

Selain mendorong pembentukan tim penyidik yang independen, Komisi III DPR juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya penanganan perkara. Hinca mengatakan panja dibentuk sebagai bentuk respons atas keraguan masyarakat terhadap independensi proses penyidikan.

Ia meminta masyarakat, media, dan DPR terus mengawasi perkembangan perkara tersebut, termasuk mempertanyakan setiap perkembangan penyidikan secara terbuka.

"Semua harus mengawasi. Di mana tersangkanya, siapa saksinya, bagaimana alat buktinya, semua itu harus dijelaskan agar tidak ada ruang bagi spekulasi," katanya.

Hinca juga menjelaskan bahwa penyerahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung dilakukan agar tidak memunculkan gesekan antarpenegak hukum. Namun, menurutnya, perpindahan penanganan perkara tidak boleh mengurangi kualitas penegakan hukum.

"Yang paling penting penegakan hukumnya tetap berjalan dan seluruh prosesnya kita awasi bersama," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Komisi III pun telah membentuk Panja yang akan memanggil seluruh pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum.

Diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Setelah penetapan tersangka, berkas perkara keduanya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah tersebut kini menjadi perhatian luas karena Kejaksaan Agung dituntut membuktikan bahwa penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi institusinya dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Jaksa Periksa Jaksa, Independensi Rawan Hilang! | Monitor Indonesia