BREAKINGNEWS

IPW Nilai Kasus Eks Jampidsus Menghianati Proses Penegakan Hukum

IPW Nilai Kasus Eks Jampidsus Menghianati Proses Penegakan Hukum
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan kritik keras terhadap pengalihan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Rito dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi independensi penegakan hukum.

IPW menilai keputusan menyerahkan perkara kepada institusi yang pernah dipimpin salah satu pihak yang diproses justru memunculkan dugaan konflik kepentingan dan membuka ruang intervensi terhadap proses penyidikan.

Sekretaris Jenderal IPW, Data Wardana, mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima organisasinya, penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Don Rito dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka sebelum perkara tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung.

"Setelah penyidik Joint Committee Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya menyatakan telah menetapkan status tersangka kepada Don Rito dan Febrie Adriansyah, kemudian penyidikan perkara ini diserahkan kepada Kejaksaan Agung. IPW menduga ada intervensi yang kuat yang berada di atas Kapolri," kata Data Wardana dalam siaran pers IPW, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap seorang pejabat tinggi penegak hukum tidak mungkin dilakukan secara serampangan. Karena itu, perubahan mendadak terhadap penanganan perkara dinilai menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi aparat penegak hukum.

Data menegaskan, pengalihan perkara tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan serta menciptakan persepsi adanya benturan kepentingan karena kasus ditangani oleh institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan salah satu pihak yang diperiksa.

"Peristiwa ini mengkhianati proses penegakan hukum, mengkhianati rakyat, dan juga mengkhianati konstitusi," tegasnya.

IPW juga mempertanyakan alasan di balik keputusan pengalihan penyidikan tersebut. Menurut Data, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden sehingga dugaan intervensi terhadap proses penyidikan dinilai hanya mungkin berasal dari otoritas yang berada di atas Kapolri.

"Dalam konteks ini, hanya satu kekuasaan yang bisa mengintervensi Polri, yaitu Presiden. Dugaan saya, Presiden melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum ini," ujarnya.

Selain itu, IPW menyoroti informasi mengenai penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah yang disebut dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Kondisi tersebut, menurut Data, patut menjadi perhatian karena dapat mengindikasikan adanya tekanan terhadap penyidik dalam menjalankan proses hukum.

Atas dasar itu, IPW menilai Kejaksaan Agung tidak berada pada posisi ideal untuk menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internalnya. Untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus menjaga kredibilitas penegakan hukum, IPW mendesak agar perkara tersebut dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Komisi III harus menyatakan menolak penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung. Harus diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena tidak memiliki benturan kepentingan di sini," kata Data.

IPW juga meminta Komisi III DPR RI mengawal secara ketat penanganan perkara tersebut agar seluruh proses hukum berlangsung transparan, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi IPW yang ditandatangani Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal IPW Data Wardana.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

IPW Nilai Kasus Eks Jampidsus Menghianati Proses Penegakan Hukum | Monitor Indonesia