BREAKINGNEWS

Kasus Eks Kajari Jakut Atang Pujiyanto Jalan di Tempat, Dugaan Rekening Rp28 Miliar Belum Tersentuh

Kasus Eks Kajari Jakut Atang Pujiyanto Jalan di Tempat, Dugaan Rekening Rp28 Miliar Belum Tersentuh
Atang Pujiyanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. 

Meski perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sejak beberapa bulan lalu, publik masih belum memperoleh kepastian mengenai status hukum maupun arah penanganan kasus tersebut.

Belum ada penetapan tersangka, tidak ada keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan, maupun perkembangan lain yang disampaikan Kejaksaan Agung. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan perkara yang berawal dari temuan mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono memastikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Atang Pujiyanto telah diserahkan kepada Jampidsus.

"Dilimpahkan ke Pidsus," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Jampidsus saat itu, Febrie Adriansyah.

"Masih jalan proses lidik," ujar Febrie.

Namun, hingga kini proses penyelidikan tersebut belum diketahui hasil akhirnya.

Berawal dari Temuan PPATK

Kasus ini bermula dari temuan PPATK yang mendeteksi transaksi mencurigakan pada rekening milik seorang pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam kurun 2023–2024, rekening tersebut tercatat menerima dan mengalirkan dana hingga sekitar Rp28 miliar, angka yang dinilai tidak sebanding dengan profil ekonomi pemilik rekening sebagai pegawai honorer.

Berdasarkan hasil klarifikasi PPATK, pegawai honorer tersebut mengaku diminta Atang Pujiyanto, saat masih menjabat Kajari Jakarta Utara, untuk membuka rekening baru.

Setelah rekening aktif, buku tabungan beserta kartu ATM diduga langsung dikuasai Atang. Pemilik rekening mengaku tidak mengetahui transaksi yang terjadi maupun pihak yang menggunakan rekening tersebut.

Diduga Gunakan Modus Pinjam Nama

Temuan awal mengindikasikan dugaan penggunaan rekening atas nama orang lain (nominee) dengan pola sebagai berikut:

1. Pegawai honorer diminta membuka rekening baru.

2. Buku tabungan dan kartu ATM diduga langsung diambil dan dikuasai Atang.

3. Seluruh transaksi diduga dikendalikan pihak lain tanpa diketahui pemilik rekening.

Atas temuan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan telah memerintahkan Jampidsus menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Namun, hingga pertengahan Juli 2026, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan, status hukum Atang Pujiyanto, maupun hasil pendalaman yang dilakukan penyidik. 

Mandeknya informasi tersebut memicu sorotan publik, mengingat perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan rekening dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah dan menyentuh aparat penegak hukum sendiri.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kasus Eks Kajari Jakut Atang Pujiyanto Jalan di Tempat, Dugaan Rekening Rp28 Miliar Belum Tersentuh | Monitor Indonesia