BREAKINGNEWS

Pengamat: Ada Dugaan Pengendali di Balik Kasus Bekas Jampidsus?

Pengamat: Ada Dugaan Pengendali di Balik Kasus Bekas Jampidsus?
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dinilai belum mengakhiri pengungkapan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyidikan justru harus diperluas untuk membongkar pihak-pihak lain yang diduga berada di balik operasi Febrie.

Menurut Fickar, proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian berjalan dengan dukungan Kejaksaan melalui tim tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu, kata dia, terlihat dari langkah penyidik yang sejak awal telah melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta penyitaan uang dan emas sebagai barang bukti.

"Kalau melihat prosesnya, kepolisian sudah melakukan penyidikan, menerapkan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan. Ini menunjukkan penanganan perkara dilakukan secara serius dan terkoordinasi," ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Senin (13/7/2026).

Fickar menilai keberhasilan penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dan tempat lain yang berkaitan dengan Febrie, menunjukkan adanya informasi yang sangat akurat. Informasi tersebut diduga tidak hanya berasal dari keterangan para saksi, tetapi juga dari lingkungan internal tempat Febrie bekerja.

Ia meyakini dukungan informasi tersebut membuat penyidik mampu menetapkan Febrie bersama seorang tersangka lainnya dalam waktu relatif singkat.

Namun, Fickar mengingatkan bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya terungkap. Berdasarkan sejumlah kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjadi dasar penyidikan, menurutnya masih terdapat pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Masih banyak pihak yang sebenarnya dapat ditarik menjadi tersangka, terutama mereka yang diduga memberikan sesuatu atau menjadi pihak yang diperas oleh FA. Sejauh ini kepolisian tampaknya belum mengejar arah tersebut dan kemungkinan memberikan ruang kepada Kejaksaan untuk mengembangkannya," katanya.

Lebih jauh, Fickar menduga Febrie tidak bekerja seorang diri. Ia menilai sangat mungkin terdapat aktor intelektual yang mengendalikan atau memiliki pengaruh kuat terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Menurut dia, pengalaman dan posisi strategis Febrie membuat kecil kemungkinan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dilakukan tanpa dukungan pihak lain.

"Kalau memang ada aktor intelektual, besar kemungkinan mereka adalah pihak yang disegani atau ditakuti oleh FA, baik karena jabatan maupun karena kekuatan ekonomi. Tetapi untuk membuktikannya tentu diperlukan pengakuan FA serta keterangan saksi-saksi lain yang mengetahui peran mereka," jelasnya.

Selain itu, Fickar juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang melibatkan pihak lain. Ia mempertanyakan apakah Febrie bertindak sendiri atau justru hanya menjadi pengumpul maupun pengelola dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ia menduga perilaku Febrie yang dinilai terlalu dominan dalam menjalankan aksinya justru memunculkan ketidakpuasan di lingkungan sekitarnya. Kondisi itu, menurutnya, dapat menjadi salah satu alasan munculnya informasi internal yang akhirnya membantu penyidik mengungkap perkara.

"Kepercayaan diri penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi menunjukkan mereka memiliki data yang akurat. Sangat mungkin ada informasi dari lingkungan internal yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Fickar juga menyoroti cepatnya proses penyidikan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan harus dimanfaatkan untuk memperluas penyidikan, bukan sekadar membawa perkara ke persidangan.

"Kejaksaan memiliki kewajiban mengembangkan perkara agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada satu atau dua orang, sementara aktor lain yang diduga menikmati atau mengendalikan kejahatan justru lolos dari proses hukum," tegasnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat: Ada Dugaan Pengendali di Balik Kasus Bekas Jampidsus? | Monitor Indonesia