BREAKINGNEWS

DPR Desak KPK Ambil Kasus Eks Jampidsus

DPR Desak KPK Ambil Kasus Eks Jampidsus
Benny K Harman. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Desakan agar penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan dari Kejaksaan Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat.

Kali ini, dorongan datang dari anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang menilai KPK merupakan lembaga paling tepat untuk menangani perkara tersebut demi menghindari konflik kepentingan.

Menurut Benny, Kejaksaan Agung berada dalam posisi yang berpotensi memunculkan benturan kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta agar penanganan perkara segera diserahkan kepada KPK.

"Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan," kata Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Politikus Partai Demokrat itu juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan keraguan publik.

"Rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel," ujarnya.

Konflik Polri-Kejagung Dinilai Meresahkan

Benny menilai perkara yang menjerat Febrie kini tidak lagi sekadar persoalan pidana, tetapi telah berkembang menjadi isu hubungan kelembagaan antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyita perhatian publik.

Ia mengaku prihatin atas munculnya persepsi adanya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum tersebut. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum nasional.

"Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara Kejaksaan Agung dan Polri telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di Tanah Air," tegas Benny.

Karena itu, ia mengusulkan DPR RI menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum.

Namun, Benny menegaskan penggunaan hak angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun mengintervensi perkara yang sedang berjalan.

"Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, bukan mengintervensi perkara. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," katanya.

Desak Presiden Bentuk Tim Independen

Selain mendorong KPK mengambil alih perkara, Benny juga meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan meredam ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Ia mengusulkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan peran Menteri Koordinator Politik dan Keamanan sebagai langkah cepat untuk meredakan konflik antarpenegak hukum.

"Kami mendesak Presiden Prabowo selaku Kepala Negara segera mengambil langkah darurat dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen atau mengoptimalkan Menko Polkam melakukan clearing house guna meredam benturan di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara untuk PLTU, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Belakangan, Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan tiga perkara yang menyeret nama Febrie kepada Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada kasus tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Namun, keputusan pelimpahan itu justru memicu kritik dari berbagai kalangan yang menilai penanganan perkara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang bebas dari potensi konflik kepentingan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

DPR Desak KPK Ambil Kasus Eks Jampidsus | Monitor Indonesia