Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Korps Adhyaksa ingin menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengumpulan informasi di lapangan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan mengenai Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi internal sekaligus disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut.
Menurutnya, penghentian dilakukan karena masa inventarisasi data yang sebelumnya diperintahkan telah berakhir.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Meski kegiatan pengumpulan data dihentikan, Anang menegaskan hasil yang telah diperoleh tidak akan berhenti begitu saja. Seluruh informasi yang telah dihimpun tetap akan menjadi bahan pendalaman dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Data-data yang sudah terkumpul akan didalami kaitannya dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujarnya.
Keputusan penghentian tersebut juga merupakan evaluasi atas surat sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.
Saat itu, seluruh Kejati diperintahkan melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam surat terbaru itu ditegaskan, seluruh aktivitas pengumpulan data di daerah harus dihentikan guna menghindari potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," demikian bunyi surat tersebut.
Langkah Kejagung ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi Program MBG tetap berjalan, namun harus dilakukan secara terukur dan terkendali.
Di sisi lain, penghentian aktivitas pengumpulan data di daerah diharapkan mencegah munculnya tindakan aparat yang berpotensi melampaui kewenangan atau disalahartikan sebagai proses penyidikan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
