BREAKINGNEWS

Dirut PLN Darmawan Terseret Pusaran Korupsi Batu Bara Rp5 T, Bakal Susul Eks Jampidsus Febrie?

Dirut PLN Darmawan Terseret Pusaran Korupsi Batu Bara Rp5 T, Bakal Susul Eks Jampidsus Febrie?
Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI – Gelombang penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara PLN yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus meluas.

Setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara besar, sorotan kini mengarah kepada sejumlah pejabat yang disebut memiliki keterkaitan dengan pusaran kasus tersebut, termasuk Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkapkan informasi yang diperolehnya menyebut Darmawan Prasodjo diduga tidak memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk dimintai klarifikasi.

"Saya mendapatkan kabar Darmawan mangkir dari panggilan Kortastipidkor Polri untuk memberikan klarifikasi," kata Yudhistira di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Yudhistira, apabila pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum, penyidik memiliki kewenangan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang tidak kooperatif.

"Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang dipanggil penyidik wajib menghormati proses hukum. Di era penegakan hukum saat ini, tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk merasa kebal," tegasnya.

Ia mendesak Kortastipidkor tidak berhenti pada penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tetapi juga mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan ataupun mengetahui dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara PLN.

Yudhistira menilai hubungan kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Agung melalui mekanisme pendampingan hukum layak menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

"MoU pendampingan hukum jangan sampai berubah menjadi tameng yang menghambat pengungkapan perkara. Penyidik harus membongkar apakah ada relasi yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum," ujarnya.

Ia menyebut nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi batu bara PLN diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik, namun berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada pihak-pihak yang disebut belum memenuhi panggilan.

"Sumber di Mabes Polri menyampaikan pejabat teras PLN itu sudah dua kali dipanggil, tetapi belum pernah hadir tanpa alasan yang diketahui," katanya.

Menurut informasi tersebut, Darmawan pertama kali dipanggil pada Februari 2026. Setelah perkara meningkat ke tahap penyidikan, panggilan kedua kembali dilayangkan, namun yang bersangkutan kembali disebut tidak hadir.

Dalam perkembangan lain, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penyidik juga menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk menelusuri aliran dana, penyidik menggeledah 13 lokasi, mulai dari money changer, Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di Bogor.

Dari operasi tersebut, polisi menyita uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang, emas batangan seberat 74 kilogram, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang kini terus dikembangkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Darmawan Prasodjo belum merespons konfirmasi jurnalis Monitorindonesia.com. (wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dirut PLN Darmawan Terseret Pusaran Korupsi Batu Bara Rp5 T, Bakal Susul Eks Jampidsus Febrie? | Monitor Indonesia