Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada seluruh saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Peringatan itu menjadi sinyal bahwa KPK tidak akan mentoleransi segala bentuk intervensi terhadap proses peradilan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Takdir Suhan menegaskan agar para saksi tidak terpengaruh oleh siapa pun, termasuk pihak-pihak yang mengaku memiliki kemampuan mengatur jalannya perkara.
"Persidangan ini tidak sebatas hanya pada esensi pembuktian adanya perbuatan suap dan gratifikasi namun juga adanya atensi publik yang tinggi terhadap kinerja Bea Cukai Kementerian Republik Indonesia," kata Takdir, Selasa (14/7/2026).
Jaksa mengingatkan bahwa setiap upaya memengaruhi saksi maupun menghalangi proses hukum dapat dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Tak hanya ditujukan kepada para saksi, pesan serupa juga disampaikan kepada para terdakwa maupun pihak lain yang nantinya akan dimintai keterangan di persidangan.
Dengan mengutip lagu legendaris Broery Marantika, Jaksa Takdir mengingatkan pentingnya kejujuran selama proses pembuktian berlangsung.
"Jangan Ada Dusta di Antara Kita," ujar Takdir, seraya berharap pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar memberikan keterangan secara jujur di hadapan majelis hakim.
Peringatan itu disampaikan di tengah perkara yang menjadi sorotan publik. KPK mendakwa tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp78 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut suap senilai Rp63,5 miliar diduga berasal dari petinggi PT Blueray Cargo Group. Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap sebanyak delapan kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 guna memperlancar proses importasi barang.
Selain aliran uang tunai, para terdakwa juga diduga menerima berbagai fasilitas mewah, mulai dari hiburan, jam tangan TAG Heuer, hingga sebuah mobil Mazda CX-5. Seluruh pemberian itu diduga merupakan imbalan agar barang impor milik perusahaan lebih cepat lolos dari proses pengawasan kepabeanan.
Tak berhenti pada dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp15,2 miliar sepanjang September 2024 hingga Januari 2026.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Salah satu terdakwa, Orlando Hamonangan, turut didakwa menerima gratifikasi secara terpisah dari sejumlah pengusaha importir dengan total sekitar Rp8,1 miliar, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Atas seluruh perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan mengenai tindak pidana suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional.
Dengan peringatan keras yang disampaikan jaksa di awal persidangan, KPK menegaskan bahwa setiap upaya mengganggu jalannya proses hukum akan diproses secara pidana.
