BREAKINGNEWS

Amplop 10 Hari Disimpan, Ahli Pidana Nilai Dugaan Gratifikasi Raja Juli Antoni Layak Diusut KPK

Amplop 10 Hari Disimpan, Ahli Pidana Nilai Dugaan Gratifikasi Raja Juli Antoni Layak Diusut KPK
Raja Juli Antoni (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Polemik dugaan gratifikasi berupa amplop yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kian mengundang sorotan.

Selain menjadi perhatian publik, kalangan akademisi dan parlemen kini sama-sama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara terang seluruh rangkaian peristiwa agar tidak memunculkan kesan adanya perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, menilai tindakan menyimpan amplop selama sekitar 10 hari sebelum akhirnya dikembalikan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa suap maupun gratifikasi.

Menurut Fickar, sebagai pejabat publik, Raja Juli Antoni semestinya tidak hanya mengembalikan amplop kepada pemberi, tetapi juga segera melaporkannya kepada KPK sebagaimana kewajiban penerima gratifikasi yang diatur dalam ketentuan pemberantasan korupsi.

"Meski sudah mengembalikan amplop setelah 10 hari, perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, baik suap maupun gratifikasi. Seharusnya pengembalian dilakukan melalui KPK sebagai kewajiban penerima gratifikasi," ujar Fickar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (15/7/2026). 

Ia menilai jeda waktu antara diterimanya amplop dan proses pengembalian justru menunjukkan adanya *mens rea* atau niat untuk menerima gratifikasi secara tersembunyi.

"Dengan menahan amplop tersebut selama beberapa hari, sudah terlihat adanya mens rea atau niat jahat untuk menerima gratifikasi gelap. Jika memang sejak awal tidak berniat menerima, seharusnya begitu mengetahui ada amplop langsung dikembalikan atau dilaporkan kepada KPK," tegasnya.

Fickar bahkan mempertanyakan apakah amplop itu akan tetap dikembalikan apabila tidak terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

"Kalau saja pemberinya tidak terkena OTT KPK, belum tentu amplop itu dikembalikan," katanya.

Sorotan serupa datang dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta KPK mengusut persoalan tersebut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti semata.

Ia menegaskan, publik berhak mengetahui secara utuh kronologi dugaan gratifikasi tersebut, terutama karena laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan setelah KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," kata Abdullah.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami aturan mengenai gratifikasi dan konflik kepentingan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima kunjungan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop di dalam map.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu pada 5 Juni 2026. Namun, pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026.

Yang kemudian menjadi perhatian publik, laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan laporan tersebut diterima pada tanggal tersebut, atau setelah KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman Amby.

Kini, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Rangkaian waktu mulai dari pertemuan, penyimpanan amplop selama beberapa hari, pengembalian, hingga pelaporan kepada KPK setelah OTT menjadi titik krusial yang kini dinantikan penjelasan resminya. Publik berharap KPK mengungkap seluruh fakta secara transparan agar prinsip "equality before the law" benar-benar diterapkan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang terlibat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Amplop 10 Hari Disimpan, Ahli Pidana Nilai Dugaan Gratifikasi Raja Juli Antoni Layak Diusut KPK | Monitor Indonesia