BREAKINGNEWS

Belum Aman! Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie dari Polri Tak Gugur Meski Kini Masih Diperiksa Sebagai Saksi

Belum Aman! Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie dari Polri Tak Gugur Meski Kini Masih Diperiksa Sebagai Saksi
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Meski saat ini Febrie masih berstatus saksi dalam proses penyidikan Kejagung, institusi itu menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak gugur.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik masih membedah seluruh berkas perkara, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Febrie maupun pihak lain.

"Ya, (statusnya) saksi. Di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang mengungkapkan, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru, yakni Sprindik Nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara PLTU PLN yang diduga memicu blackout, serta Sprindik Nomor 45 untuk perkara PT Asabri.

Dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini sepenuhnya berada di bawah kendali penyidik Kejagung.

Namun demikian, Anang menegaskan penerbitan sprindik baru bukan berarti menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri.

"Status tersangka itu tidak gugur. Yang kami lakukan sekarang adalah menerima, mempelajari seluruh berkas dan alat bukti sebelum mengambil keputusan hukum berikutnya," tegasnya.

Kejagung juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah karena seluruh dokumen hasil penyidikan Polri masih dalam tahap penelitian secara menyeluruh.

Dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung memastikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk melakukan supervisi, sementara Komisi III DPR RI disebut ikut mengawasi jalannya proses penyidikan.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta menggelar perkara.

Kini, seluruh proses hukum memasuki babak baru di bawah kendali Kejaksaan Agung yang tengah menguji kembali kekuatan seluruh alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Belum Aman! Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie dari Polri Tak Gugur Meski Kini Masih Diperiksa Sebagai Saksi | Monitor Indonesia