BREAKINGNEWS

Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie ke Kejagung, Tiga Sprindik Terbit, Penyidikan Resmi Beralih

Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie ke Kejagung, Tiga Sprindik Terbit, Penyidikan Resmi Beralih
Pelimpahan barang bukti dari Polri menandai dimulainya penyidikan Kejagung terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, PLTU PLN, dan ASABRI.

Jakarta, MI – Penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi memasuki babak baru.

Penyidik Polri menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/7/2026), sekaligus menandai beralihnya seluruh kewenangan penyidikan ke Korps Adhyaksa.

Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, penyidik Polri datang sekitar pukul 11.40 WIB membawa satu koper hitam, tiga boks bertuliskan "Barang Bukti", serta dua bingkai foto yang ditutup kain.

Seluruh barang tersebut langsung dibawa masuk ke ruang penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penyerahan barang bukti itu merupakan kelanjutan proses pelimpahan perkara yang telah dimulai sejak sehari sebelumnya.

"Sejak kemarin hingga hari ini dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.

Tak menunggu lama, Kejagung langsung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar hukum untuk mengusut perkara tersebut.

Ketiga Sprindik itu meliputi:

1. Sprindik Nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel.

2. Sprindik Nomor 44 untuk dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout.

3. Sprindik Nomor 45 untuk dugaan korupsi dalam perkara ASABRI yang dilimpahkan dari penyidik Polri.

Anang menegaskan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

"Sejak diterbitkannya Sprindik, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung," tegasnya.

Meski mengambil alih penyidikan, Kejagung memastikan koordinasi lintas lembaga tetap berjalan.

Polri akan dilibatkan dalam proses lanjutan, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi agar penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel.

Selain itu, proses penyidikan juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan hukum dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie ke Kejagung, Tiga Sprindik Terbit, Penyidikan Resmi Beralih | Monitor Indonesia