BREAKINGNEWS

Desakan KPK Tangani Febrie, Istana Jawab Singkat!

Desakan KPK Tangani Febrie, Istana Jawab Singkat!
Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Wacana pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Namun, di tengah derasnya desakan tersebut, pemerintah memilih menahan diri dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin berspekulasi mengenai lembaga mana yang seharusnya menangani perkara tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

"Yang penting menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Seluruh jajaran pemerintahan diminta memperbaiki tata kelola serta meninggalkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

"Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua terutama jajaran pemerintahan untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan," katanya.

Meski demikian, pernyataan pemerintah itu belum meredam perdebatan mengenai independensi penanganan perkara. Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara terbuka mengusulkan agar kasus Febrie diambil alih oleh KPK.

Mahfud juga mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung, mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Di sisi lain, KPK menyatakan siap memberikan dukungan penuh apabila dibutuhkan penyidik Kejaksaan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah membuka akses terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya terbuka untuk membantu penyidikan sepanjang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung.

"Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," ujar Budi.

Menurutnya, data yang dimiliki Direktorat Pencegahan KPK dapat menjadi bahan pendukung untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Namun demikian, KPK tetap menghormati kewenangan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang kini menangani perkara tersebut.

"Ya kita lihat konteksnya seperti apa, karena ini memang di Kejaksaan Agung sedang berjalan prosesnya dari pelimpahan kawan-kawan di Kepolisian," jelasnya.

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa dalam aspek pencegahan korupsi, KPK memiliki kewenangan melakukan klarifikasi atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Klarifikasi tersebut tidak hanya menyangkut aset yang telah dilaporkan, tetapi juga harta yang diduga belum dicantumkan dalam LHKPN.

"Dalam konteks pencegahan, KPK memang punya kewenangan untuk bisa melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak menjelaskan terkait dengan aset-aset yang sudah dilaporkan ataupun aset-aset yang diduga belum dilaporkan," katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan LHKPN tidak semata dinilai dari ketepatan waktu penyampaian laporan, tetapi juga dari kelengkapan dan kebenaran seluruh harta kekayaan yang dicantumkan.

Pernyataan KPK tersebut menjadi sinyal bahwa meski perkara kini berada di Kejaksaan Agung, lembaga antirasuah tetap memiliki peran strategis melalui dukungan data dan instrumen pencegahan korupsi.

Di tengah sorotan publik, transparansi dan independensi penanganan kasus Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Desakan KPK Tangani Febrie, Istana Jawab Singkat! | Monitor Indonesia