BREAKINGNEWS

Tak Cuma "Sales-02", Sidang Bea Cukai Ungkap Kode untuk BIN, Polisi, hingga Jaksa

Tak Cuma "Sales-02", Sidang Bea Cukai Ungkap Kode untuk BIN, Polisi, hingga Jaksa
Suasana sidang dugaan korupsi Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengungkap fakta baru dalam persidangan (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Sidang dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menguak temuan mengejutkan. Tak hanya kode "Sales-02" yang diduga berkaitan dengan Bea Cukai, persidangan juga mengungkap adanya sembilan kode yang disebut merujuk ke sejumlah institusi negara, mulai dari Polri, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Kesaksian itu disampaikan pegawai Blueray Cargo, Yohanes Setiawan, saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa mengenai arti kode "Sales-02" yang ditemukan dalam dokumen perusahaan.

"Di perusahaan Blueray, kode Sales-02 diidentifikasikan untuk Bea Cukai," ucap Yohanes.

Menurut Yohanes, kode tersebut dibuat oleh pemilik perusahaan forwarder Blueray Cargo, John Field.

Kuasa hukum Rizal kemudian mendalami apakah terdapat kode lain selain Sales-02. Yohanes mengaku mengetahui adanya sejumlah kode, meski tidak mengingat seluruh rinciannya.

Tim penasihat hukum lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes yang memuat daftar kode beserta lembaga yang disebut terkait.

"Bapak mengatakan bahwa, 'Saya mengetahui ada kode 1, 2, dan ada sampai kode 9. Kode 1 untuk Polisi, 2 untuk Bea Cukai, 3 untuk Pajak, 4 untuk Jaksa, 5 untuk Kementerian Perdagangan, 6 untuk Kementerian Perindustrian, 7 untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perhubungan, 8 untuk BPK, dan 9 untuk Badan Intelijen Negara.' Ini yang Bapak maksud apa ya?" tanya Nila, Kuasa hukum Rizal.

Yohanes membenarkan isi BAP itu, namun menegaskan dirinya tidak menghafal seluruh kode tersebut.

"Iya, itu saya tadi sebutkan saya mengetahui ada lebih dari satu kode, tetapi yang lainnya saya tidak hafal," katanya.

Ia menjelaskan daftar kode tersebut baru diketahuinya saat proses penyidikan, ketika penyidik memperlihatkan barang bukti yang disita dari Andreas Budi Santoso, asisten pribadi John Field.

"Jadi saya mengetahuinya pada saat penyidikan, Bu," ujar Yohanes.

Saat didalami lebih lanjut, Yohanes mengakui baru mengetahui arti kode-kode tersebut ketika menjalani pemeriksaan penyidik.

"Pada saat penyidikan? Jadi sebenarnya Bapak enggak tahu ini?" tanya Nila.

Yohanes membenarkan bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui arti kode-kode tersebut. Ia baru mengetahuinya setelah penyidik menunjukkan dokumen tersebut.

Kemudian, Nila menyinggung soal penggunaan kode serta dugaan pemberian hadiah di lingkungan Blueray Cargo. Namun, Yohanes enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

"Ada sih kode, cuma ya balik lagi, itu kan bukan ranahnya saya. Kalau kode-kode itu yang ngatur siapa, saya juga kurang tahu, Bu," jelasnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyidangkan tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara terpisah. Rizal dan Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, menjalani persidangan lebih dulu. Sementara Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, disidangkan pada sesi berikutnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiganya menerima suap senilai Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, mereka juga diduga menikmati fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,84 miliar.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando memperoleh Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Tak hanya suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pelaku usaha rokok dalam berbagai mata uang. Nilainya mencapai sekitar Rp15,22 miliar, terdiri dari uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia.

Dengan demikian, total nilai suap dan gratifikasi yang diduga diterima ketiga mantan pejabat Bea Cukai tersebut mencapai sekitar Rp78,81 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk pasal mengenai penerimaan suap dan gratifikasi. Mereka akan mempertanggungjawabkan seluruh dakwaan itu dalam proses persidangan yang masih berlangsung.

Atas dakwaan tersebut, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 6 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Tak Cuma "Sales-02", Sidang Bea Cukai Ungkap Kode untuk BIN, Polisi, hingga Jaksa | Monitor Indonesia