BREAKINGNEWS

Sidang Blueray Cargo Ungkap Fasilitas Karaoke untuk Pejabat Bea Cukai

Sidang Blueray Cargo Ungkap Fasilitas Karaoke untuk Pejabat Bea Cukai
KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Asisten pribadi pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku dibekali kartu kredit perusahaan untuk membayar fasilitas hiburan karaoke bagi salah satu pejabat Bea Cukai yang kini menjadi terdakwa.

Pengakuan tersebut disampaikan saksi Yohanes Setiawan saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali mekanisme penyediaan fasilitas hiburan yang diduga menjadi bagian dari praktik suap kepada pejabat Bea Cukai.

Yohanes menjelaskan dirinya tidak membawa uang tunai, melainkan menggunakan kartu kredit yang telah disiapkan oleh John Field untuk membayar biaya karaoke.

"Itu bukan penyiapan uang, Pak. Misalkan ada pertemuan, yang saya alami langsung di Grand Mercure. Itu karaoke dengan Pak Orlando di Spectra Grand Mercure. Saya pakai kartu kredit untuk bayar, lalu rekapannya dicatat oleh bagian finance," ujar Yohanes di hadapan majelis hakim dikutip Rabu (15/7/2026).

Jaksa kemudian memastikan apakah kartu kredit tersebut memang diberikan khusus oleh John Field.

Yohanes membenarkannya.

"Saya, Koh Andri, Koh Dedy masing-masing dibekali kartu kredit," jawab Yohanes.

Pengakuan itu memperlihatkan dugaan bahwa fasilitas hiburan kepada pejabat Bea Cukai telah disiapkan secara sistematis, dengan pembiayaan melalui kartu kredit yang dipegang sejumlah orang kepercayaan John Field.

Saat ditanya siapa saja pejabat yang pernah difasilitasi, Yohanes mengaku hanya mendampingi dan membiayai hiburan untuk Orlando Hamonangan, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

"Kalau saya untuk Pak Orlando saja yang saya pernah pergi langsung," katanya.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang suap sebesar Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar.

Selain itu, ketiga terdakwa bersama Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok.

Gratifikasi tersebut berupa uang dalam berbagai mata uang dengan total mencapai sekitar Rp15,2 miliar, terdiri atas rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.

Pengakuan mengenai penggunaan kartu kredit untuk membiayai karaoke kini menjadi salah satu fakta penting yang memperkuat dugaan bahwa pemberian fasilitas hiburan kepada pejabat Bea Cukai dilakukan secara terencana sebagai bagian dari rangkaian suap dan gratifikasi yang sedang diusut KPK.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Sidang Blueray Cargo Ungkap Fasilitas Karaoke untuk Pejabat Bea Cukai | Monitor Indonesia