BREAKINGNEWS

Akankah Kejagung Bongkar Misteri Harta Febrie?

Akankah Kejagung Bongkar Misteri Harta Febrie?
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Misteri asal-usul 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar yang ditemukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sentul, Bogor, memasuki babak baru.

Meski Febrie mengklaim seluruh aset tersebut memiliki pemilik yang jelas, Kejaksaan Agung menegaskan belum menerima begitu saja pengakuan tersebut dan akan menelusuri sumber kekayaannya secara menyeluruh.

Langkah awal yang dilakukan adalah menguji keaslian 74 kilogram emas batangan di Laboratorium G-Lab PT Pegadaian (Persero). Pengujian itu disaksikan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum seluruh barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya baru akan mendalami asal-usul emas dan uang tunai tersebut setelah seluruh berkas penyidikan dan hasil koordinasi diterima secara lengkap.

"Yang jelas, kemarin kan ada pengakuan dari beliau sendiri. Nanti kita dalami. Nah inilah nanti akan kami dalami setelah lengkap semua kita terima," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung dikutip Rabu (15/7/2026).

Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak ingin terburu-buru menyimpulkan kepemilikan aset bernilai fantastis tersebut. Menurutnya, seluruh fakta akan diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar pengakuan para pihak.

"Kami tidak bisa berspekulasi, terlalu dini. Nanti kita pelajari. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan terbuka," ujarnya.

Ia juga memastikan Kejaksaan Agung tidak akan menutupi perkembangan perkara. Namun, proses penyidikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

"Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah itu mutlak," tegasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik memang merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

Namun, terkait uang dan aset yang ditemukan di dalam rumah tersebut, Febrie menegaskan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Rumah tersebut digeledah penyidik Kortastipidkor Polri pada Kamis (9/7/2026) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak terhadap terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pengujian laboratorium terhadap seluruh emas sitaan menjadi syarat sebelum barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa, menjelaskan seluruh emas yang masing-masing berbobot satu kilogram diperiksa untuk memastikan keaslian, kadar kemurnian, dan beratnya.

"Yang diuji pertama adalah identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya," ujarnya.

Ia menambahkan seluruh emas dibawa ke laboratorium sebagai bentuk transparansi dalam proses penyerahan barang bukti kepada penyidik.

Perkembangan ini muncul setelah Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni FA (Febrie Adriansyah) dan DR.

FA diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara dugaan korupsi lainnya. Sementara DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penyidikan berjalan terpadu dan efektif.

Selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli sebelum menetapkan kedua tersangka. DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan penanganan perkara terhadap FA kini sepenuhnya dilanjutkan Kejaksaan Agung.

Dengan dimulainya pendalaman terhadap asal-usul emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah itu, perhatian kini tertuju pada kemampuan penyidik membuktikan apakah aset tersebut benar memiliki sumber yang sah atau justru merupakan hasil tindak pidana yang menjadi inti perkara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru