Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan membidik kantor-kantor imigrasi di wilayah yang memiliki konsentrasi WNA tinggi.
Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan pola dugaan pungutan liar yang tidak hanya terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, tetapi juga merambah sejumlah daerah lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini melakukan mapping atau pemetaan terhadap wilayah yang memiliki kantong WNA terbesar sebagai dasar penentuan prioritas penyidikan.
"Jadi memang dalam proses penyidikan perkara ini kami lakukan mapping di beberapa wilayah yang memang memiliki kantong WNA besar, sehingga ini juga menjadi prioritas dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, penyidikan tidak hanya bertumpu pada hasil operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga diperkuat berbagai informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen maupun penindakan keimigrasian.
KPK pun telah melakukan piloting penyidikan di sejumlah kantor imigrasi. Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi praktik pemerasan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Bali, dan Depok. Ketiga wilayah tersebut diketahui memiliki jumlah WNA yang cukup besar sehingga dinilai rawan menjadi lokasi praktik pungutan liar.
"Yang pasti penyidik juga telah melakukan mapping untuk beberapa daerah yang memang memiliki kantong WNA cukup besar. Nanti kami akan lakukan skala prioritas untuk itu," kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah. Dari hasil penyidikan, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan telah berlangsung sejak Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap bahwa sepanjang 2022 hingga 2026, para oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi diduga menghimpun uang pungutan liar sedikitnya Rp145,5 miliar.
Uang tersebut disebut berasal dari pembayaran tunai, transfer bank, hingga melalui perantara (layering) untuk menyamarkan aliran dana. Hasil pungutan kemudian didistribusikan setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat, kepada para pihak yang terlibat.
Penyidik juga menduga Silmy Karim menerima bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan dari praktik pemerasan tersebut.
Dengan pemetaan yang kini diperluas ke berbagai wilayah berkantong WNA, KPK mengisyaratkan penyidikan belum berhenti pada tiga kantor imigrasi yang telah terungkap. Sejumlah kantor imigrasi lain berpotensi menjadi sasaran pemeriksaan apabila ditemukan pola dan modus serupa.
