Jakarta, MI – Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Sabtu (11/7/2026) malam untuk meminta penjelasan langsung terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pertemuan tersebut dibenarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurutnya, Presiden membutuhkan laporan lengkap setelah mencuatnya perkara yang melibatkan salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Prasetyo menepis anggapan bahwa Presiden memarahi Jaksa Agung dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan Presiden terhadap jalannya pemerintahan.
"Marah? Ya karena ada sebuah kejadian, tentu beliau ingin mendapatkan laporan," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Selain meminta perkembangan perkara, Presiden juga disebut menaruh perhatian terhadap situasi politik dan hukum agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Prasetyo menjelaskan, stabilitas menjadi salah satu syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan agenda pembangunan ekonomi tetap berjalan.
"Kalau berbicara soal kegaduhan, tidak hanya terkait persoalan ini. Presiden berkali-kali menyampaikan bahwa salah satu syarat membangun ekonomi adalah stabilitas. Karena itu, kita berharap setiap kegaduhan bisa diminimalkan. Semangatnya adalah menjaga stabilitas," ujarnya.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pengalihan perkara dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurut Rudi, sinergi kedua institusi akan difokuskan pada pendalaman alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi penyidikan agar proses hukum berjalan lebih efektif dan transparan.
Tiga perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, Presiden juga dikabarkan telah menerima usulan nama Kuntadi, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, sebagai calon Jampidsus definitif menggantikan Febrie Adriansyah. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai pengisian jabatan tersebut.**
