Jakarta, MI – Munculnya nama Aguan, Kepala Cabang Blueray Cargo Bali, dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memicu desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada keterangan saksi semata.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, meminta jaksa KPK menghadirkan atau menyeret Aguan sebagai saksi di persidangan untuk mengungkap secara terang siapa pihak yang meminta fasilitas mobil Toyota Kijang Innova Zenix bagi pejabat Bea dan Cukai yang berdinas di Bali.
"Keterangan di persidangan sudah menyebut nama Aguan sebagai pihak yang mengetahui adanya permintaan mobil operasional. Demi membuat perkara ini terang benderang, jaksa harus menghadirkannya di persidangan," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Rabu (15/7/2026).
Menurut Hudi, setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan dan diduga memiliki pengetahuan penting mengenai aliran fasilitas kepada penyelenggara negara wajib diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Jangan sampai proses pembuktian berhenti pada keterangan orang yang hanya menerima perintah. Orang yang memberi instruksi dan mengetahui komunikasi awal justru harus dimintai pertanggungjawaban keterangannya di bawah sumpah," tegasnya.
Hudi menilai, apabila benar terdapat permintaan kendaraan dari pejabat Bea dan Cukai kepada pihak swasta, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai bantuan biasa.
"Pejabat yang sedang menjalankan tugas negara sudah memiliki fasilitas operasional dari negara. Jika kemudian meminta atau menerima fasilitas dari pihak yang berkepentingan, tentu harus diuji apakah terdapat konflik kepentingan atau bahkan unsur tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia menambahkan, menghadirkan Aguan juga penting untuk memastikan siapa sosok yang dimaksud dalam percakapan mengenai "BC P2", sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Persidangan harus menjadi ruang mencari kebenaran materiil. Karena itu seluruh pihak yang disebut memiliki peran penting, termasuk Aguan, seharusnya dihadirkan agar semua fakta terbuka," katanya.
Sebelumnya, jaksa KPK membongkar dugaan permintaan fasilitas mobil Toyota Kijang Innova Zenix oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada perusahaan forwarder Blueray Cargo di Bali.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/7/2026), saat jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Yohanes Setiawan, asisten pribadi pemilik Blueray Cargo, John Field.
Dalam persidangan, Yohanes mengaku mengetahui adanya permintaan mobil operasional setelah memperoleh informasi dari Aguan, yang disebut sebagai Kepala Cabang Blueray Cargo Bali.
Jaksa juga membacakan percakapan yang berisi permintaan dua unit Toyota Innova Zenix untuk pejabat BC P2 selama bertugas di Bali. Atas permintaan tersebut, John Field disebut menjawab singkat, "Boleh, kasih senang."
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Rizal bersama Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap sebesar Rp61,74 miliar, gratifikasi sekitar Rp15,22 miliar, serta berbagai fasilitas mewah sehingga total nilai dugaan penerimaan mencapai sekitar Rp78,81 miliar.
Sementara itu, pemilik Blueray Cargo, John Field, telah divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap pejabat Bea dan Cukai. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mengungkap adanya dokumen internal perusahaan yang mencatat penyaluran "bonus" kepada pejabat Bea dan Cukai senilai Rp91,77 miliar dalam bentuk uang, fasilitas hiburan, jam tangan mewah, hingga kendaraan.
