Jakarta, MI – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan permintaan fasilitas mobil Toyota Kijang Innova Zenix oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada perusahaan forwarder Blueray Cargo di Bali.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Jaksa mengonfirmasi keterangan asisten pribadi pimpinan Blueray Cargo, John Field, yakni Yohanes Setiawan, yang sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Di halaman 1.541, BAP tanggal 25 Oktober 2025 tertulis 'Bantuan mobil BC Pusat Dinas Bali'," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Yohanes membenarkan isi BAP tersebut. Menurutnya, singkatan BC merujuk pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Jaksa kemudian membacakan isi percakapan yang menunjukkan adanya permintaan penyediaan mobil selama pejabat Bea Cukai berada di Bali.
"Satu minggu dua orang, satu mobil Zenix tanpa sopir sampai hari Jumat, lima hari. Rabu dua orang, satu mobil Zenix dengan sopir."
Jaksa menelusuri asal-usul permintaan itu.
"Bagaimana ceritanya ada bantuan mobil dari Blueray kepada Bea Cukai Pusat yang sedang berdinas di Bali?" tanya jaksa.
Yohanes menjawab, dirinya hanya menjalankan perintah John Field.
"Pak John cuma menyuruh menyiapkan mobil. Katanya ada petugas Bea Cukai ke Bali, apakah untuk tugas atau liburan saya tidak tahu," ujarnya.
Ia mengaku sempat mengonfirmasi permintaan tersebut melalui pesan singkat kepada John Field sebelum mobil disiapkan.
Jaksa kemudian menyinggung percakapan lain yang menyebut BC P2.
"Dari mana saudara tahu BC P2?" tanya jaksa.
"Dari Koh Aguan. Dia Kepala Cabang Blueray di Bali," jawab Yohanes.
Jaksa lalu membacakan isi percakapan dalam BAP.
"BC P2 ada minta bantuan mobil operasional ke Aguan selama dinas di Bali. Boleh kasih Zenix dua mobil?"
John Field disebut menjawab singkat, "Boleh, kasih senang."
Pernyataan itu langsung disorot jaksa. Menurutnya, pejabat yang sedang menjalankan tugas dinas seharusnya telah difasilitasi kendaraan operasional oleh negara sehingga penyediaan mobil dari pihak swasta patut dipertanyakan.
Meski demikian, Yohanes mengaku tidak mengetahui siapa pejabat yang dimaksud maupun alasan di balik permintaan tersebut.
Saat dicecar mengenai identitas BC P2, Yohanes kembali mengaku tidak tahu.
Jaksa kemudian menanyakan apakah yang dimaksud adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (Direktur P2) Bea dan Cukai.
"Kalau Pak Rizal ini kan di Bea Cukai, jabatannya tahu?" tanya jaksa.
"Enggak tahu, Pak," jawab Yohanes.
Usai persidangan, penasihat hukum Rizal, Soesilo Aribowo, membantah dugaan bahwa permintaan mobil Innova Zenix tersebut berkaitan dengan kliennya.
"Bukan, bukan Pak Rizal itu," tegas Soesilo.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Rizal bersama Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap sebesar Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang rupiah dan mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp15,22 miliar.
Secara keseluruhan, nilai suap, gratifikasi, serta fasilitas mewah yang diduga diterima para terdakwa mencapai sekitar Rp78,81 miliar.
Sementara dari pihak pemberi suap, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada pemilik Blueray Cargo, John Field, berupa pidana penjara dua tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti menyuap pejabat Bea dan Cukai.
Hakim bahkan mengungkap adanya dokumen internal Blueray Cargo yang mencatat penyaluran "bonus" kepada pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp91,77 miliar, yang terdiri atas uang tunai, dolar Singapura, fasilitas hiburan, jam tangan mewah Tag Heuer, hingga satu unit mobil Mazda CX-5.
