Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan memetakan kantor-kantor imigrasi (Kanim) yang memiliki konsentrasi WNA terbesar.
Langkah ini dilakukan untuk membongkar dugaan praktik pungutan liar yang diduga berlangsung secara sistematis dalam pengurusan dokumen dan penindakan keimigrasian.
Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai salah satu tersangka ini tidak lagi dipandang sebagai praktik yang berdiri sendiri. Setelah mengungkap dugaan pemerasan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menemukan indikasi serupa di Kanim Depok dan Bali. Kini, KPK membidik kantor-kantor imigrasi lain yang memiliki karakteristik serupa.
"Jadi memang dalam proses penyidikan perkara ini kami lakukan mapping di beberapa wilayah yang memang memiliki kantong WNA besar, sehingga ini juga menjadi prioritas dalam proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/7/2026).
Budi menjelaskan, pengembangan perkara juga diperkuat oleh informasi dari masyarakat yang terus mengalir kepada penyidik.
"Sehingga dalam proses penyidikan perkara terkait Pasal 12 huruf e mengenai pengurusan dokumen keimigrasian ini, KPK kemudian melakukan piloting proses penyidikan di beberapa Kanim," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah menemukan dugaan pemerasan terkait layanan dokumen maupun penindakan keimigrasian di Kanim Jakarta Barat, Bali, dan Depok. Ketiga wilayah tersebut diketahui menangani jumlah WNA yang tinggi sehingga dinilai rawan menjadi lokasi praktik pemerasan.
Karena itu, KPK akan terus memperluas penyidikan dengan menyasar kantor-kantor imigrasi lain yang memiliki jumlah WNA besar.
"Untuk lokasi-lokasi berikutnya nanti akan kami update karena penyidikan masih terus berjalan. Yang pasti penyidik telah melakukan mapping terhadap beberapa daerah yang memiliki kantong WNA cukup besar dan akan menjadi skala prioritas," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi. Dari hasil operasi tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan berlangsung saat Silmy Karim masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Penyidik mengungkap, sepanjang 2022-2026, jaringan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas diduga mengumpulkan uang pungutan liar sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Dana tersebut disebut berasal dari pembayaran tunai, transfer rekening, hingga melalui pihak perantara (layering). Uang hasil dugaan pemerasan kemudian dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada para oknum yang terlibat. KPK menduga Silmy Karim menerima aliran dana sekitar Rp100 juta setiap pekan selama praktik tersebut berlangsung.
