Kota Bekasi, MI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) usai Juhasan diperiksa sebagai saksi. Tak berselang lama, penyidik langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal, Bekasi Timur, guna memperlancar proses penyidikan.
Langkah cepat Kejari Kota Bekasi itu langsung menuai perlawanan dari tim kuasa hukum Juhasan. Pengacaranya, Bambang Sunaryo, menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan berlangsung sangat cepat, meski dana Rp80 juta yang dipersoalkan disebut telah dikembalikan seluruhnya.
Bambang mempertanyakan prioritas penegakan hukum Kejari. Menurutnya, aparat justru bergerak cepat terhadap perkara bernilai Rp80 juta, sementara dugaan persoalan proyek revitalisasi Pasar Bantargebang senilai lebih dari Rp42 miliar yang sempat menjadi sorotan publik belum menunjukkan perkembangan berarti.
"Hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yang dikejar justru perkara Rp80 juta, sementara proyek miliaran yang mangkrak belum jelas penanganannya," tegas Bambang.
Tak hanya itu, Bambang juga melontarkan klaim yang berpotensi menyeret pihak lain. Ia menyebut uang Rp80 juta tersebut tidak dinikmati sendiri oleh kliennya.
Menurutnya, sekitar Rp5 juta diduga mengalir kepada Kepala Dinas, Rp15 juta kepada Sekretaris Dinas, dan Rp10 juta kepada Kepala Pasar. Adapun sisa sekitar Rp60 juta diklaim digunakan untuk kepentingan fasilitas Pasar Bantargebang, seperti pembangunan tempat pembuangan sampah (TPS), perbaikan toilet, hingga penataan jalan pasar.
Atas dasar itu, Bambang meminta penyidik tidak berhenti pada satu orang tersangka. Jika memang terdapat aliran dana kepada pihak lain, maka seluruh pihak yang diduga menerima uang tersebut juga harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai upaya hukum, pihaknya memastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Juhasan. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung RI.
Di sisi lain, Kejari Kota Bekasi menegaskan penetapan tersangka bukan dilakukan secara serampangan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup setelah memeriksa sedikitnya 22 saksi.
Menurut Ryan, Juhasan diduga meminta uang Rp80 juta kepada pengelola MCK berinisial H terkait proses alih nama pengelolaan. Penyerahan uang disebut dilakukan dalam tiga tahap, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Atas perbuatannya, Juhasan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan, melengkapi berkas perkara, hingga proses pelimpahan ke pengadilan.
Terkait klaim kuasa hukum mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat maupun pengembalian uang Rp80 juta, Ryan menegaskan seluruhnya masih akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), alat bukti, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hingga saat ini, dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat sebagaimana disampaikan kuasa hukum masih sebatas klaim pihak pembela dan belum terbukti melalui proses peradilan.
Sementara itu, Kejari Kota Bekasi memastikan penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Bandaharo Siregar)
