Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih mengambil jarak dari polemik rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meski rumah tersebut telah diakui sebagai milik pribadi Febrie dan menjadi lokasi penggeledahan penyidik Polri, Kejagung menyatakan tidak mengetahui apakah aset itu dilaporkan dalam LHKPN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, kewenangan institusinya hanya memastikan setiap pejabat telah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan memeriksa isi maupun rincian aset yang dilaporkan.
"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, mekanisme di lingkungan Kejagung sebatas pendataan administratif.
"Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap rumah Sentul yang telah diakui sebagai milik Febrie, namun tidak tercantum dalam LHKPN yang disampaikannya ke KPK pada 7 Maret 2026.
Di sisi lain, Kejagung mengaku masih mempelajari berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polri terkait kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Anang mengatakan dokumen yang diterima sangat banyak karena perkara tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana.
"Dokumennya cukup banyak jadi kita teliti. Karena ini perkara ada tiga perbuatan yang diduga dan dokumennya cukup banyak, kita teliti betul. Jangan sampai ada istilahnya ketelingsut," katanya.
Rumah Diakui Milik Pribadi
Sebelumnya, Febrie Adriansyah tidak membantah bahwa rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya.
"Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan riwayat kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal dan seluruh aset maupun aktivitas di lokasi itu dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait uang tunai yang ditemukan penyidik di rumah tersebut, Febrie menyebut seluruhnya memiliki pemilik yang jelas.
"Bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya," ucapnya.
Ia juga menyebut terdapat aktivitas pembangunan di rumah tersebut yang dapat diverifikasi.
KPK Duga Terdaftar Atas Nama Nominee
Meski demikian, temuan rumah yang tidak muncul dalam LHKPN memunculkan tanda tanya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan kekayaan Febrie.
Menurut Aminudin, rumah di Sentul diduga tidak tercatat karena menggunakan nama pihak lain atau nominee.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee," kata Aminudin.
Rumah itu menjadi perhatian setelah digeledah penyidik Polri. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai.
Dalam LHKPN tahun pelaporan 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 7 Maret 2026, total harta kekayaan Febrie Adriansyah tercatat sebesar Rp18.261.445.180.
Aset yang dilaporkan meliputi:
• Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung senilai Rp14,85 miliar.
• Empat kendaraan senilai Rp2,31 miliar, terdiri atas Honda HR-V, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008 AT, dan Toyota Alphard.
• Harta bergerak lainnya sebesar Rp60 juta.
• Kas dan setara kas sebesar Rp938,1 juta.
Namun, rumah di Sentul yang telah diakui sebagai miliknya tidak tercantum dalam daftar aset tersebut.
Saat ini Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan TPPU. Ia dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sementara Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegahnya bepergian ke luar negeri selama 20 hari sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
