Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengambil alih penuh penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah itu ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sekaligus pembentukan tim penyidik khusus yang mayoritas beranggotakan jaksa berpengalaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan terbitnya tiga sprindik tersebut, Kejagung menegaskan seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini berada di bawah kendali penyidik kejaksaan, meski status tersangka yang telah ditetapkan Polri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dipastikan tidak gugur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tiga sprindik yang diterbitkan mencakup tiga klaster perkara berbeda yang selama ini menjadi bagian dari laporan penyidik Polri.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," ujar Anang, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, sejak sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan secara hukum beralih ke Kejaksaan Agung.
"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tegasnya.
Meski mengambil alih proses penyidikan, Kejagung menegaskan tidak akan bekerja sendiri. Anang mengatakan koordinasi dengan Polri tetap dilakukan, sementara KPK akan dilibatkan untuk melakukan supervisi guna menjaga independensi proses hukum. Selain itu, Komisi III DPR juga disebut akan menjalankan fungsi pengawasan.
"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," jelasnya.
Anang juga meluruskan bahwa penerbitan sprindik baru bukan berarti menghapus status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Polri terhadap Febrie Adriansyah maupun Don Ritto.
Menurutnya, Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara yang diterima sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
"Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," katanya.
Untuk mempercepat dan memperkuat penanganan perkara, Kejagung juga membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan orang. Menariknya, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan memiliki pengalaman menangani perkara korupsi besar.
"Di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujar Anang.
Ia menyebut sejumlah nama yang masuk dalam tim tersebut antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.
Dengan pembentukan tim khusus serta terbitnya tiga sprindik baru, Kejagung mengirim sinyal bahwa penyidikan terhadap tiga klaster perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah akan memasuki babak baru dengan kendali penuh berada di tangan institusi kejaksaan, namun tetap berada dalam pengawasan lintas lembaga.
.webp&w=3840&q=75)