Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang menjerat pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, mencapai angka fantastis, yakni Rp17,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan perhitungan kerugian negara tersebut telah rampung berdasarkan hasil audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian negara dalam perkara Samin Tan sudah keluar, nilainya Rp17,7 triliun," kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menegaskan penyidik kini memfokuskan langkah pada penelusuran dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Sementara itu, potensi kerugian terhadap perekonomian negara masih terus didalami penyidik.
"Saat ini aset-aset terus ditelusuri untuk kepentingan asset recovery. Adapun dugaan kerugian perekonomian negara masih dalam pendalaman," ujarnya.
Samin Tan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dalam perkara tersebut, Samin Tan diduga berperan sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin usahanya telah dicabut sejak 2017.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan dengan nilai kerugian negara terbesar yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Fokus penyidikan kini tidak hanya membuktikan tindak pidana, tetapi juga memastikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dirampas untuk memulihkan kerugian negara.
