Jakarta, MI - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyatakan mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto yang terus menggaungkan agenda pemberantasan korupsi.
Namun, menurut KOSMAK, cita-cita membangun pemerintahan yang bersih akan sulit terwujud apabila dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum tidak ditangani secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Dewan Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, menilai praktik "memberantas korupsi sambil melakukan korupsi" merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Hal itu sebagaimana yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada 11 Juli 2026," kata Sugeng dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Ia didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu.
Sugeng mengungkapkan, KOSMAK sebelumnya telah melaporkan Febrie Adriansyah ke Kortastipidkor Polri pada 12 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola kualitas batu bara untuk PLN yang disebut merugikan negara sekitar Rp132,5 triliun selama satu dekade, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain melaporkan dugaan tersebut, KOSMAK mengaku telah berulang kali meminta Presiden Prabowo melakukan audit investigatif melalui sistem digital pengelolaan batu bara yang terintegrasi guna mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh.
KOSMAK juga mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
"Febrie Adriansyah harus ditahan sebagai bentuk equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Sugeng.
Desakan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung secara resmi mengambil alih penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri. Pengambilalihan itu ditandai dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sekaligus menegaskan status Febrie sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang mengakibatkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri berdasarkan pelimpahan dari penyidik Polri.
Menurut Anang, penerbitan sprindik tersebut menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kortastipidkor Polri tetap berlaku.
"Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Komisi III DPR juga disebut akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa. Mayoritas anggota tim diketahui memiliki pengalaman bertugas di KPK.
Pembentukan tim khusus itu dinilai menjadi salah satu indikator bahwa perkara yang menyeret mantan petinggi Jampidsus tersebut akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan penyidik, terutama terkait kemungkinan penahanan terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum tanpa tebang pilih.
