BREAKINGNEWS

Pelimpahan Kasus Febrie Diseret ke Pengadilan

Pelimpahan Kasus Febrie Diseret ke Pengadilan
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Langkah Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan tiga perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Di tengah penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik), keputusan pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri justru digugat melalui praperadilan.

Kejaksaan Agung sebelumnya menerima pelimpahan tiga perkara berbeda yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari pihak swasta. Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) JAM Pidsus Rudi Margono menerbitkan tiga sprindik untuk memulai penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel.

Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk dugaan korupsi proyek PLTU, sedangkan sprindik nomor 45 menyangkut dugaan korupsi pada PT Asabri.

"Kemudian sprindik kedua Nomor 44 terkait dugaan korupsi untuk perkara PLTU dan sprindik ketiga Nomor 45 terkait PT Asabri sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menegaskan, sejak ketiga sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan tindakan pro justitia dalam ketiga perkara tersebut telah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, menurutnya, Kejaksaan tetap membuka ruang koordinasi dengan Kortastipidkor Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk supervisi penyidikan. Selain itu, Komisi III DPR RI juga disebut akan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Status Tersangka Polri Tetap Berlaku

Anang juga meluruskan status hukum Febrie Adriansyah. Menurutnya, dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, Febrie masih berstatus saksi. Namun, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kortastipidkor Polri tetap melekat dan tidak gugur.

Penegasan itu kembali disampaikan dalam Siaran Pers Kejaksaan Agung Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan Rabu malam.

Untuk menangani tiga perkara tersebut, Kejaksaan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa. Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.

Tim tersebut akan terlebih dahulu mempelajari seluruh alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dilimpahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Digugat Praperadilan

Di sisi lain, keputusan Kortastipidkor Polri menyerahkan perkara kepada Kejaksaan Agung justru memicu gugatan hukum.

Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), bersama seorang warga bernama Kurniawan Adi Nugroho, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 117/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, mengatakan gugatan itu diajukan untuk menguji legalitas langkah Kortastipidkor Polri yang dinilai menyerahkan perkara ketika proses penyidikan belum selesai.

"Baik KUHAP lama maupun KUHAP baru mengatur bahwa pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan dilakukan setelah penyidikan selesai. Yang terjadi sekarang justru pengambilalihan perkara, padahal mekanisme itu tidak diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Menurut Edwin, praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penyerahan perkara beserta barang bukti dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung, sekaligus menguji dasar penghentian penyidikan oleh penyidik Polri.

Para pemohon menilai terdapat persoalan prosedural karena perkara dan barang bukti telah diserahkan, sementara penyidikan disebut masih berjalan.

Dengan demikian, proses hukum terhadap tiga perkara yang melibatkan eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah kini tidak hanya memasuki tahap penyidikan baru di Kejaksaan Agung, tetapi juga menghadapi pengujian legalitas melalui jalur praperadilan yang berpotensi menjadi penentu sah atau tidaknya mekanisme pengambilalihan perkara tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pelimpahan Kasus Febrie Diseret ke Pengadilan | Monitor Indonesia