Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Tebo, Jambi.
Meski belum memasuki tahap penyelidikan, lembaga antirasuah memastikan laporan masyarakat tersebut kini sedang melalui proses verifikasi awal untuk menguji validitas data dan informasi yang disampaikan pelapor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal, apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak," kata Budi dikutip Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, apabila hasil verifikasi awal dinilai memenuhi syarat, KPK akan melanjutkan proses telaah dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dalam tahapan tersebut, pelapor juga akan dimintai keterangan tambahan guna melengkapi dokumen dan memperkuat substansi laporan.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," ujarnya.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), Nardo Pasaribo. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses publikasi dokumen PKKPR di Kabupaten Tebo yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.
Menurut Nardo, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan publikasi PKKPR Nomor 27022610311509001. Ia menduga terdapat berbagai indikasi pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan perizinan, dugaan gratifikasi, persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, hingga dugaan pemalsuan dokumen negara yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah.
"AMATIR menduga telah terjadi pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," ujar Nardo.
Berdasarkan temuan tersebut, AMATIR meminta KPK tidak berhenti pada tahap verifikasi administrasi. Organisasi itu mendesak agar dugaan perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses penerbitan PKKPR tersebut.
Hingga kini, KPK belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah masih fokus melakukan verifikasi dan pengumpulan informasi sebagai dasar menentukan ada atau tidaknya indikasi korupsi yang layak ditindaklanjuti ke proses hukum.
