BREAKINGNEWS

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel
OJK melimpahkan tersangka HS kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/AJIS) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan HS selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (15/7/2026). HS diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran karena perusahaan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK yang diterbitkan melalui Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut, OJK memerintahkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis senilai Rp566,24 miliar, sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, kewajiban itu tidak dijalankan.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perusahaan.

Selama proses penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah aset yang ditujukan untuk mendukung pemulihan hak para pemegang polis. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Atas kasus tersebut, HS dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam mengusut perkara ini, OJK menggandeng sejumlah lembaga, di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, serta Kementerian ATR/BPN untuk mendukung proses penyidikan dan penelusuran aset.

OJK menegaskan akan terus menindak dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel | Monitor Indonesia