Jakarta, MI - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan itu disampaikan setelah ia menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dipenuhi kejanggalan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam pernyataan tertulis, Kamis (16/7/2026), Hendardi menyebut alih-alih menunjukkan komitmen membersihkan institusi, Kejaksaan Agung justru menampilkan proses hukum yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum.
"Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum," ujar Hendardi.
"Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk aka," sambungnya.
Menurutnya, terdapat sedikitnya tiga persoalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut.
Sorotan pertama terkait perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Hendardi menyebut keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum perkara dilimpahkan Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Namun, setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi.
Menurutnya, dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kejanggalan kedua adalah tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung. Di tengah perhatian publik yang sangat besar, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Hendardi menyebut, yang muncul justru informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, belum terlihat adanya permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang kini menangani perkara tersebut. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu efektivitas proses penegakan hukum.
Kemudian, kejanggalan ketiga adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Ia mengatakan, memang hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. Namun dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses dan jejaring yang luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan.
"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini," ungkapnya.
Hendardi menilai rangkaian kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Menurutnya, Kejaksaan Agung sulit meyakinkan publik mengenai independensi proses hukum ketika menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri.
"Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done," kata Herdandi.
Hendardi menegaskan situasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, KPK perlu mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah demi menjaga integritas penegakan hukum.
Ia berpandangan, pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum.
"Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil."
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya bersikap pasif dengan alasan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai kepala pemerintahan, kata Hendardi, Presiden memiliki tanggung jawab memastikan tata kelola penegakan hukum berjalan secara independen.
Hendardi menilai Presiden perlu mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara tersebut ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi.
"Janji Presiden untuk "mengejar koruptor sampai ke Antartika" kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Selain meminta KPK mengambil alih perkara, Hendardi juga mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Menurutnya, penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait.
Ia menilai posisi Febrie sebagai mantan Jampidsus membuat aspek pengaruh dan jejaring yang dimilikinya tidak bisa diabaikan dalam pertimbangan penyidik.
"Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan Istimewa untuk Febrie," ucap Herdandi.
Lebih lanjut, Hendardi menilai KPK tidak perlu ragu untuk mengambil langkah dalam perkara tersebut. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan berdampak besar terhadap kepentingan publik, KPK dinilai memiliki legitimasi hukum maupun moral untuk bertindak lebih progresif.
Menurutnya, apabila perkara itu sepenuhnya tetap ditangani Kejaksaan Agung, krisis kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi semakin dalam.
"Keberanian KPK justru sedang diuji pada momentum ini," ujarnya.
Hendardi menambahkan, perkara ini bukan hanya menyangkut nasib satu orang, tetapi menjadi ujian bagi kredibilitas pemberantasan korupsi dan legitimasi penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, apabila negara gagal membuktikan bahwa mantan pejabat tinggi penegak hukum dapat diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa, masyarakat akan menerima pesan bahwa hukum tidak lagi dapat dipercaya.
Ia bahkan mengingatkan, hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat memicu pembangkangan sipil (civil disobedience).
Di akhir pernyataannya, Hendardi mengajak masyarakat sipil, media massa, akademisi, serta seluruh elemen publik untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, tekanan publik merupakan mekanisme yang sah dalam negara demokrasi untuk memastikan hukum tidak berubah menjadi alat yang melindungi elite.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat tidak boleh diabaikan. Penghinaan terhadap publik, akal sehat, dan cita-cita negara hukum yang dijanjikan oleh Konstitusi dalam kasus Febrie Adriansyah harus terus mendapat perhatian, sorotan, dan tekanan publik.
