BREAKINGNEWS

Bobol Rp300 Miliar, Indodax Diduga Langgar Regulasi dan Kini Terancam Jerat Pidana

Bobol Rp300 Miliar, Indodax Diduga Langgar Regulasi dan Kini Terancam Jerat Pidana
Iustrasi INDODAX (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – PT Indodax Nasional Indonesia diterpa sorotan tajam setelah diduga melanggar berbagai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Platform perdagangan aset kripto itu dinilai gagal membangun sistem keamanan siber yang memadai hingga menyebabkan hilangnya aset nasabah bernilai ratusan miliar rupiah. 

Di saat bersamaan, langkah perusahaan menyeret pegawai magang, Deflorio Arya Nizam, ke ranah pidana justru memunculkan dugaan kuat adanya upaya mengalihkan tanggung jawab korporasi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kegagalan sistem keamanan pada perusahaan sebesar Indodax bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengindikasikan dugaan kelalaian serius dalam tata kelola perusahaan yang berpotensi bertentangan dengan regulasi industri aset keuangan digital.

"Ya, Indodax melanggar aturan OJK dan Bappebti tersebut," tegas Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Fickar, sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto, Indodax wajib memenuhi standar keamanan teknologi informasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk Aset Kripto.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab atas setiap insiden keamanan siber sepenuhnya berada di pihak penyelenggara.

Selain itu, saat masih berada di bawah pengawasan Bappebti, Indodax juga diwajibkan mematuhi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mewajibkan penerapan standar Information Security Management System (ISO 27001) serta sistem mitigasi ancaman siber yang andal.

Fickar menilai bobolnya sistem keamanan Indodax yang diklaim mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp300 miliar merupakan indikator kuat adanya kegagalan tim teknologi informasi dan lemahnya pengendalian internal perusahaan dalam mengantisipasi kerentanan sistem.

Berdasarkan prinsip perlindungan konsumen, kata dia, perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas kerugian nasabah akibat kelalaian sistemnya sendiri. Sebaliknya, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh, bukan mencari pihak lain sebagai kambing hitam.

Langkah Indodax membawa pegawai magang Deflorio Arya Nizam ke meja hijau pun dinilai menimbulkan kesan sebagai upaya pengalihan tanggung jawab korporasi dari tuntutan nasabah maupun pihak ketiga yang dirugikan akibat insiden keamanan tersebut.

"Soal apakah tindakan itu buang badan atau pengalihan tanggung jawab terhadap konsumen atau pihak ketiga lainnya, itu bisa terjadi," ujar Fickar.

Perkara terhadap Nizam sendiri telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak awal Juli 2026. Namun, Fickar menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum berpotensi lemah bahkan salah sasaran (error in persona).

Pasalnya, saksi dari pihak Indodax justru mengakui pelaku serangan terhadap sistem perusahaan adalah pihak lain bernama Yuno Kisut, bukan terdakwa Deflorio Arya Nizam.

"Kalau tidak bisa merumuskan apa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Malah bisa dinyatakan batal demi hukum atau salah orang (error in persona)," katanya.

Ia mengingatkan, tanpa bukti yang kuat dan kredibel, dakwaan tersebut berpotensi kandas di persidangan.

"Tetapi jika tidak ada bukti pendukungnya, dakwaan ini bisa bebas. Sementara konsumen tetap bisa menuntut kerugian kepada korporasi," tambahnya.

Bahkan, apabila pengadilan nantinya memutus Nizam bebas murni karena dakwaan dinilai kabur atau salah sasaran, Fickar menegaskan terdakwa memiliki hak untuk menggugat balik pihak yang dianggap melakukan kriminalisasi.

"Ya, ini kriminalisasi, bisa dituntut balik," tegasnya.

Di sisi lain, Indodax juga dikabarkan tengah menjadi objek penyelidikan Bareskrim Polri terkait sengketa dengan para nasabah Botxcoin yang mengaku kehilangan aset dan koin akibat tidak optimalnya sistem perdagangan Indodax pascainsiden siber pada September 2024.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menegaskan bahwa penyelesaian secara perdata tidak menghapus kemungkinan penegakan hukum pidana apabila ditemukan dugaan penguasaan atau pengalihan aset digital milik nasabah secara melawan hukum.

"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," kata Ade Safri di Jakarta, 29 Juni 2026.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Bobol Rp300 Miliar, Indodax Diduga Langgar Regulasi dan Kini Terancam Jerat Pidana | Monitor Indonesia