Jakarta, MI – Pengambilalihan tiga perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung membuka babak baru penegakan hukum.
Namun di balik langkah tersebut, muncul pertanyaan besar yang kini mengemuka di ruang publik: akankah perkara Febrie berakhir seperti kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggelegar saat penyidikan, tetapi meredup ketika memasuki putusan dan pelaksanaan hukuman?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Publik masih mengingat bagaimana kasus Pinangki sempat dipuji sebagai bukti keseriusan negara membersihkan institusi penegak hukum dari praktik korupsi.
LllNamun, harapan tersebut perlahan memudar setelah vonis dan masa hukuman yang dijalani terus menyusut hingga akhirnya Pinangki menghirup udara bebas lebih cepat.
Kini, ketika mantan petinggi Korps Adhyaksa kembali terseret perkara besar, pengalaman tersebut menjadi cermin yang sulit diabaikan.
Kasus Pinangki pada 2020 menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian nasional. Jaksa aktif Kejaksaan Agung itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang untuk membantu buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Dalam persidangan terungkap Pinangki beberapa kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur guna membahas skenario penyelesaian perkara hukum. Ia diduga dijanjikan jutaan dolar Amerika Serikat dan telah menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS. Jaksa menjeratnya dengan sangkaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta permufakatan jahat.
Pada tahap awal, penanganan perkara terlihat begitu cepat. Pinangki ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2020 dan hanya berselang sebulan berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman empat tahun penjara.
Namun arah perkara berubah ketika memasuki proses peradilan. Pengadilan Tipikor Jakarta sempat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Februari 2021. Vonis tersebut kemudian dipotong menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perjalanan hukum Pinangki semakin menuai kritik setelah ia memperoleh pembebasan bersyarat pada September 2022 dan dinyatakan bebas murni pada Desember 2023. Bagi banyak kalangan, perkara yang semula menjadi simbol perang terhadap korupsi akhirnya kehilangan efek kejut karena hukuman yang terus menyusut.
Pengalaman itulah yang kini menjadi bayang-bayang dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Tiga Sprindik Baru
Di sisi lain, Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel.
Sementara Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk dugaan korupsi proyek PLTU, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri.
Anang menegaskan, sejak ketiga sprindik diterbitkan, seluruh tindakan pro justitia dalam perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejaksaan membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), koordinasi dengan Kortastipidkor Polri, serta pengawasan Komisi III DPR RI demi menjaga akuntabilitas proses hukum.
Kejaksaan juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa, yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK. Tim tersebut akan mempelajari seluruh alat bukti hasil penyidikan Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa dalam penyidikan yang kini dilakukan institusinya, Febrie Adriansyah masih diperiksa sebagai saksi.
Namun demikian, status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kortastipidkor Polri tetap berlaku dan tidak gugur. Penegasan itu disampaikan Kejaksaan melalui Siaran Pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026.
Pengambilalihan Digugat
Belum selesai menjadi sorotan, mekanisme pengambilalihan perkara tersebut kini justru diuji melalui jalur praperadilan.
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), bersama seorang warga bernama Kurniawan Adi Nugroho mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah terdaftar dengan Nomor 117/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menilai langkah Kortastipidkor Polri menyerahkan perkara kepada Kejaksaan Agung dilakukan ketika penyidikan belum selesai.
Menurutnya, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru hanya mengatur pelimpahan perkara setelah penyidikan selesai, bukan mekanisme pengambilalihan perkara di tengah proses.
Karena itu, para pemohon meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penyerahan perkara beserta barang bukti dari Polri kepada Kejaksaan Agung sekaligus menguji dasar penghentian penyidikan oleh penyidik Polri.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus Febrie kini bukan hanya menjadi perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Perkara ini juga menjadi ujian besar bagi kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia.
Publik tidak lagi hanya menilai keberanian aparat dalam menetapkan tersangka atau menerbitkan sprindik. Yang lebih penting adalah konsistensi penanganan perkara hingga berkekuatan hukum tetap serta pelaksanaan hukuman yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Kasus Pinangki telah meninggalkan pelajaran mahal bahwa perkara besar dapat kehilangan makna ketika putusan dan eksekusinya tidak lagi sejalan dengan ekspektasi publik.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada perkara Febrie Adriansyah. Apakah kasus ini akan menjadi tonggak penguatan integritas penegakan hukum, atau justru mengulang pola lama—menggelegar di awal, lalu perlahan menghilang di akhir.
